Penangguhan Penahanannya Ditolak, Nikita Mirzani Siap Perang
Kuasa Hukum Nikita Mirzani sebut penolakan penangguhan penahanan sudah diprediksi sebelumnya
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Permohonan penangguhan penahanan Selebritis Nikita Mirzani ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kabar ini disampaikan oleh Yafet Rissy yang merupakan kuasa hukum dari Dito Mahendra.
Kendati demikian, Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum dari Nikita Mirzani menanggapi tentang penolakan tersebut.
Kata Fahmi, kliennya saat ini sudah siap secara hukum dalam menghadapi kasus yang tengah dialaminya.
Baca juga: BPJS Kesehatan Keliling Hadir di Kelurahan Bedahan Sawangan Depok, Sasar Warga yang Belum Ikut BPJS
“Sudah di prediksi itu (penolakan penangguhan penahanan). Nikita siap perang secara hukum,” kata Fahmi Bachmid saat dikonfirmasi wartawan pada Senin (31/10/2022).
Adapun, Nikita Mirzani saat ini ingin kasusnya bisa segera disidangkan.
“Minta segera sidang. Kenapa tidak di limpahkan ke Pengadilan?” kata Fahmi Bachmid.
Baca juga: Warga Depok Senang Jalan Akses UI Akhirnya Dilakukan Perbaikan Agar Tak Membahayakan Pengendara
Kata Yafet, pihaknya belum mendapatkan informasi secara detail apa alasan Kejari Serang menolak penangguhan penahanan Nikita Mirzani.
Karena keputusan Jaksa itu, pihak penggugat menghormati putusan yang telah diambil kejaksaan.
"Tindakan JPU menolak penangguhanan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani merupakan keputusan yang tepat, keputusan yang matang dan dapat dipertanggunjawabkan secara hukum. Ini demi kepentingan penuntutan," kata Yafet.
Lebih lanjut, kliennya melalui Yafet berharap Nikita Mirzani segera diadili di pengadilan.
Baca juga: Jalan Grand Depok City Macet karena Perbaikan, Warga: Konsekuensi, Pilih Berlubang atau Diperbaiki?
"Kita sangat berharap jaksa segera mempercepat prose pelimpahan ke Pengadilan Negeri Serang untuk selanjutnya ditetapkan oleh pengadilan sidang perdananya sehingga perkara ini tidak berlarut-larut," pungkasnya.
Seperti diketahui, Permohonan penangguhan penahanan diajukan secara resmi oleh kuasa hukum melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari pada Kamis (26/10/2022).
Permohonan tersebut teregister melalui surat nomor 095/LO-FB/X/2022 tertanggal 26 Oktober.
Baca juga: Depok Macet di Jalan Akses UI Imbas Pengaspalan, Pengendara: Lama-Lama Stres dan Capek
Dalam permohonannya, disampaikan dasar-dasar permohonan penangguhan. Penjamin dari permohonan disebut merupakan kuasa hukum Nikita, Fachmi Bahmid
Sebagai Informasi, Nikita telah mejadi tersangka karena pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota sejak 16 Mei 2020 lalu.
Kini, Janda Dipo Latif itu tengah ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang, Banten. (m30)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Nikita-Mirzani-707.jpg)