Kabar Artis
Jessica Iskandar Bisa Terbebas dari Gugatan Rp 50 Miliar Jika Penuhi 2 Syarat Steven, Apa Itu?
Jessica Iskandar Bisa Terbebas dari Gugatab Rp 50 Miliar Jika Penuhi 2 Syarat Steven, Apa Itu?
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Di tengah kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang merugi capai Rp 9,8 Miliar, Jessica Iskandar dihadapi dengan gugatan lawan bisnisnya, Christoper Stefanus Budianto alias Steven.
Jessica Iskandar dan suaminya, Vincent Verhaag digugat secara perdata oleh Steven, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatan perbuatan melawan hukum, terkait jumpa persnya beberapa bulan lalu.
"Jadi gugatan klien kami (Steven) ini menuntut ganti rugi sebesar Rp 50 miliar yang harus dibayarkan Jessica Iskandar dan Vincent, dengan sita jaminan dua rumah di Setiabudi, Jakarta Selatan dan di Canggu, Bali," kata Togar Situmorang, kuasa hukum Steven di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Togar mengatakan sita jaminan tersebut dimaksudkan agar Jessica Iskandar dan Vincent tidak lari dalam gugatannya.
Togar menyebut kliennya merasa dirugikan nama baiknya.
Sebab, dalam jumpa pers Jessica dan Vincent, tidak menyebut inisial nama Steven saat menuduh kliennya sebagai pelaku penipuan, serta disebut masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di kantor polisi.
Baca juga: Cium Pipi Kiri-Kanan, AHY Akui Miliki Banyak Kesamaan dengan Anies Baswedan, Maju Pilpres Bareng?
Baca juga: Ini Cara Frans Nickolas Terbebas dari Kecanduan Film Porno hingga Hampir Cerai dengan Istri
"Reputasi bisnis klien kami (Steven) rusak atas tuduhan penipu dan DPO. Jadi ucapan mereka terkait Steven dibuktikan saja di persidangan nanti," ucapnya.
Sidang gugatan perdata perlawanan melawan hukum memasuki agenda mediasi atau perdamaian antara Steven, Jessica, dan Vincent.
Togar pun memberikan solusi kepada Jessica dan Vincent agar mediasi menemui titik tengah yang kemudian gugatan dicabut.