Tragedi Kanjuruhan

Tewaskan 135 Aremania, Enam Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan Ditahan di Polda Jatim

Tewaskan 135 Aremania, Enam Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan Ditahan di Polda Jatim

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Video detik-detik kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang usai Arema FC kalah 2-3 atas Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022) malam 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Polri akhirnya menahan keenam tersangka Tragedi Kanjuruhan.

 

"Keenam tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, kepada wartawan pada Senin (24/10/2022).

 

Dedi merincikan keenam tersangka itu, yakni AHL selaku Dirut PT LIB, AH selaku Ketua Panitia Penyelenggara (Panpel).

Lalu, SS selaku security officer, BSA selaku Samaptha Polres Malang, dan WS selaku Kabag Ops Polres Malang.

 

Terakhir H sebagai Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jawa Timur.

 

Dedi menambahkan, keenam tersangka tersebut ditahan di rumah tahanan (Rutan) Reskrim Polda Jawa Timur.

 

"Keenam-enamnya statusnya tahanan," ujar eks Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) itu.

 

Sebelum ditahan, keenam tersangka Tragedi Kanjuruhan itu menjalani pemeriksaan.

Baca juga: Tak Hanya DJ, Bebby Fey Akui Bertahan Hidup Lewat Bisnis Krim Ketiak dan Jual-beli Pakaian Bekas

Baca juga: Polisi Amankan Seorang Perempuan Bawa Senjata Api Diduga Berusaha Masuk Istana Presiden

Pasca dilakukan pemeriksaan, keenam tersangka tersebut akhirnya ditahan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved