Rabu, 22 April 2026

Kriminalitas

Pertanyakan Urgensi Penahanan Alvin Lim, Kuasa Hukum : Dia Bukan Teroris

Pertanyakan Urgensi Penahanan Alvin Lim, Kuasa Hukum : Dia Bukan Teroris. Berikut Selengkapnya

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Kuasa Hukum Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm di Rutan Salemba, Senen, Jakarta Pusat pada Selasa (18/10/2022) malam.  

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Pengacara Alvin Lim dijemput paksa jaksa saat berada di Bareskrim dan langsung ditahan di Rutan Salemba, Selasa (18/10/2022) malam.

Hal tersebut terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam banding kasus dugaan pemalsuan dokumen. 

 

Kuasa hukum Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm, Saddan Sitorus memprotes penahanan kliennya.

Sebab menurutnya hingga tadi malam, pihaknya belum menerima salinan putusan banding tersebut.

Saddan justru mengetahui surat putusan dari pihak Rutan Salemba. 

"Kami mempertanyakan proses penahanan kejaksaan, karena sampai sekarang kami belum mendapatkan apa yang dimaksud dalam putusan tersebut," ujar Saddan di Rutan Salemba, Senen, Jakarta Pusat pada Selasa (18/10/2022) malam. 

 

"Tetapi kami tadi sudah membaca pihak lapas, ada di poin 6, bahwa terdakwa harus ditahan," imbuhnya. 

 

Saddan mengaku aneh dengan bunyi dari putusan tersebut. Sebab sepengetahuannya, putusan Pengadilan Tinggi DKI hanya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dimana tak disebutkan adanya perintah penahanan. 

 

"Tapi dalam hal ini ada penambahan frasa (penahanan Alvin Lim)," ucapnya. 

 

Saddan pun mempertanyakan urgensi penahanan Alvin.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved