Jumat, 5 Juni 2026

Narkoba

Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Terkini Irjen Teddy Minahasa

Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Terkini Irjen Teddy Minahasa, Berikut Selengkapnya

Tayang:
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat menjelaskan perkembangan kondisi kliennya tersebut.

 

Diketahui, Irjen Teddy seharusnya dilakukan pemeriksaan lanjutan pada Senin (17/10/2022) kemarin, tetapi batal mengingat kondisi kesehatannya.

 

"Teddy Minahasa semestinya kemarin diperiksa lanjutan. Tapi karena kondisi kesehatannya, dalam hal ini masalah gigi yang sebelum dia dipatsuskan itu dia memang habis operasi dan sekarang dampak dari itu, berdenyut-denyut kepalanya," ujar Henry, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10/2022).

 

"Nah, kemarin dari dokter gigi, datang ke Propam, diproses ngecek, kemudian hasilnya rujukannya ke RS Polri. Nah, sehingga kemarin nggak jadi diperiksa," sambungnya.

Henry mengatakan bahwa dirinya mendapat telepon dari pihak Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bahwa pemeriksaan Irjen Teddy akan dilanjutkan pada Selasa siang ini.

 

"(Diperiksa) jadi masalah pidananya," kata Henry, yang mengenakan kacamata itu.

 

Sementara itu, Henry mengatakan dirinya menerima tawaran menjadi kuasa hukum usai didatangi istri Irjen Teddy Minahasa.

Baca juga: Update Suami Bunuh Istri Hamil Muda di Karawang, Paman Korban: Keji, Bunuh Dua Orang Sekaligus

Baca juga: Hore, Pemprov Jabar Targetkan Pembangunan Jalan Khusus Jalur Tambang Dimulai Akhir Tahun 2022

"Saya didatangi oleh istrinya Teddy Minahasa atas utusan dari Teddy Minahasa untuk menceritakan persoalannya. Padahal saya nggak nanya duduk persoalannya apa," ujar Henry.

 

"Sekalian meminta kesediaan saya untuk bersedia menjadi penasihat hukumnya. Kemudian, saya bilang 'saya belum mau menyatakan bersedia atau tidak. Saya akan ketemu dulu dengan Teddy Minahasa, saya mau tanya dulu dengan dia'," sambungnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved