Kriminalitas

Kuasa Hukum Ferdy Sambo Tanggapi Dakwaan JPU : Konstruksi Tidak Cermat, Tidak Jelas, Tidak Lengkap

Ungkap Persoalan Dakwaan yang Dibacakan JPU, Kuasa Hukum Ferdy Sambo: Konstruksi Dakwaan Disusun Tidak Cermat, Tidak Jelas, Tidak Lengkap

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022) 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Ferdy Sambo menanggapi akwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022).

 

Arman Hanis selaku kuasa hukum Ferdy Sambo mengatakan, konstruksi dakwaan disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

 

"Dalam tataran teoritis dakwaan seperti ini harusnya dapat dinyatakan batal sesuai Pasal 143 ayat 3 KUHAP," ujar Arman, kepada wartawan di PN Jaksel, Senin.

 

"Sebagai pertanggungjawaban secara faktual dan objektif atas penjelasan kami, tim kuasa hukum juga telah merangkum dan menyajikan dalam lampiran terpisah nanti terkait 8 butir yang menyesatkan 11 bagian asumsi yang dimaksud," lanjutnya.

Selain itu, Arman mengatakan pihaknya menemukan adanya fakta-fakta yang hilang dalam konstruksi rangkaian peristiwa di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga.

 

Atas hal tersebut, pihaknya merasa bahwa fakta-fakta yang hilang itu berpotensi menghilangkan rasa keadilan.

Baca juga: Putri Candrawathi Masuk Ruang Sidang di PN Jakarta Selatan, Borogol di Tangannya Dilepas

Baca juga: Angga Yunanda Sesuaikan Mood dan Acara saat Berbusana, Mix and Match Paling Favorit

"Tanpa mengurangi apresiasi kami agar JPU dalam menyusun berkas dakwaan, namun kami menemukan adanya fakta-fakta yang hilang dalam pada konstruksi rangkaian peristiwa di Duren Tiga," kata dia.

 

"Hilangnya fakta-fakta ini berpotensi hilangnya rasa keadilan bagi seluruh terdakwa yang saat ini berproses secara hukum," sambung Arman.

 

Pihaknya juga menyoroti tuduhan serius kepada Ferdy Sambo yang hanya didukung oleh satu keterangan saksi saja.

 

"Jadi satu keterangan saksi saja, jadi yang kita lihat hanya keterangan saksi Bharada E," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved