Kabar Artis

Pengacara Hotma Sitompul datang ke Polres Metro Jakarta Selatan, Minta Rizky Billar Tidak Ditahan

Saat ditanya alasan mengajukan surat tersebut, Hotma Sitompul menjawab sebagai upaya untuk membela kliennya Rizky Billar. 

Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Indri Fahra Febrina
Kuasa hukum Rizky Billar, Hotma Sitompul mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan sekitar pukul 12.30 WIB pada Kamis (13/10/2022).  

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Indri Fahra Febrina

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEBAYORAN BARU - Kuasa hukum Rizky Billar, Hotma Sitompul mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan sekitar pukul 12.30 WIB pada Kamis (13/10/2022). 

Ia mengungkapkan, kedatangannya untuk mengajukan surat permohonan tidak ditahan kepada kliennya alias Rizky Billar

Sebagai informasi, Kepolisian Metro Jakarta Selatan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dalam dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada Lesti Kejora. 

"Bukan surat penangguhan penanganan, tapi surat permohonan untuk tidak ditahan," kata Hotma Sitompul di lokasi. 

Saat ditanya alasan mengajukan surat tersebut, pengacara kondang itu menjawab sebagai upaya untuk membela kliennya. 

Hotma berujar, suami Lesti Kejora itu tidak harus dipenjara meskipun berstatus tersangka. 

"Ancaman hukuman boleh saja. Alasannya adalah saya harus membela klien saya. Sebagai pengacara, harus mengajukan surat-surat permohonan yang sesuai dengan hukum," imbuhnya. 

Seperti diketahui, pedangdut jebolan ajang pencarian bakat itu resmi melaporkan sang suami atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Baca juga: Jadi Tersangka KDRT-Rizky Billar Minta Damai, Kuasa Hukum Tunggu Lesti Kejora Pulang Umroh

Laporan polisi Lesti Kejora terhadap Rizky Billar dilayangkan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/8/2022) malam.

Kini, laporan Lesty Kejora telah terdaftar dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO. 

Baca juga: Rizky Billar Tersangka Kasus KDRT Lesti Kejora, Masih Sangkal Aniaya Istri Ketika Diperiksa Polisi

Kemudian, kepolisian secara resmi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka pada Rabu (12/10/2022). 

Adapun Rizky dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. (M35)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved