DPRD Kota Bogor
DPRD Kota Bogor Bikin Perda Keberpihakan ke Warga Soal Bahaya Pinjol, Rentenir dan Bangli Ilegal
Bikin Perda keberpihakan ke warga soal bahaya pinjol, rentenir dan Bangli Ilegal. Hal itu dibuat DPRD Kota Bogor untuk melindungi warga.
Penulis: dodi hasanuddin | Editor: dodi hasanuddin
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR - DPRD Kota Bogor bikin Perda keberpihakan ke warga soal bahaya pinjol, rentenir dan Bangli Ilegal.
DPRD Kota Bogor tengah menginisiasi Raperda Inisiatif Perlindungan dan Pencegahan Dampak Pinjol, Rentenir dan Bank Keliling.
Hal itu dilakukan untuk melindungi warga Kota Bogor dari bahaya pinjaman online, rentenir dan bank keliling ilegal.
Baca juga: DPRD Kota Bogor Setujui P-APBD 2022 Naik Rp 500 Miliar, Ini Kata Atang Trisnanto
DPRD Kota Bogor pun membentuk Panitia Khusus (Pansus) Raperda Inisiatif Perlindungan dan Pencegahan Dampak Pinjol, Rentenir dan Bank Keliling.
Untuk membuat raperda tersebut semakin matang Pansus menggelar rapat kerja (Raker) perdana dengan tenaga ahli, Rabu kemarin.
Raker dipimpin oleh Ketua Pansus Sendhy Pratama.
Baca juga: DPRD Kota Bogor Hapus Pengajuan Uang PMP Perumda Pasar Pakuan Jaya
Kemudian dihadiri anggota pansus. Di antaranya adalah Endah Purwanti, Ade Azkiah, Azis Muslim, dan Said Muhamad Mohan.
Lalu, Siti Maesaroh, Gilang Gugum Gumelar dan Mardiyanto. Sedangkan untuk tenaga ahli, pihak pansus menggandeng Ir. Zulkarnaen sebagai akademisi dan legal drafter.
Sendhy menjelaskan, dalam rapat perdana ini pansus mulai membahas bagian umum dari Raperda dan belum menyinggung isi dari raperda tersebut.
Pansus juga mencoba mengkolaborasikan informasi yang didapat dari hasil kunjungan kerja dari beberapa daerah.
“Beberapa waktu lalu kita sudah beberapa kali kunjungan atau koordinasi ke wilayah-wilayah lain. Yang memamg Raperda kaitan pencegahan dan perlindungan pinjol ini memang menarik, menjadi raperda inisiatif dan akan menjadi perda pertama di Indonesia,” kata Sendhy.
Menurut Sendhy, sebagai perda yang nantinya akan memastikan keberpihakannya kepada masyarakat, maka Sendhy menekankan perlu adanya inovasi dan kepastian hukum yang tidak tumpang tindih.
Baca juga: DPRD Ngopi Bareng Wartawan se-Kota Bogor Sambil Jelaskan Fokus Kerja DPRD Kota Bogor di Tahun 2022
Tak hanya melindungi, Raperda inisiatif ini juga akan menjadi landasan bagi DPRD Kota Bogor dan Pemerintah Kota Bogor untuk bisa mengedukasi masyarakat dari bahayanya pinjol, renternir dan bank keliling ilegal.
“Bahwasanya ke depan, entah di tahun depan, pansus ini akan memberikan suatu terobosan program-program yang nantinya disosialisasikan diedukasikan langsung oleh anggota DPRD kepada masyarakat agar terhindar dari lilitan pinjol,” kata Sendhy.
Meski Raperda ini yang pertama dibahas di Indonesia, namun Sendhy percaya dan optimis Raperda ini akan bisa disahkan dan diakomodir oleh pemerintah. Karena sudah banyak contoh kasus dari bahayanya pinjol.