Kriminalitas
Ditetapkan Tersangka Pelaku Perdagangan Anak di Ciseeng Mengaku Bersalah dan Menyesal
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan Siswo menjelaskan Suhendar melanggar hukum karena melakukan praktik adopsi ilegal
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Suhendar (32), pelaku perdagangan anak bayi berkedok yayasan di Ciseeng, Kabupaten Bogor, mengaku tindakannya salah dan menyesali perbuatannya.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan menanggapi beredarnya berita bahwa pelaku merasa tak bersalah.
"Ada opini yang beredar bahwa tersangka tidak merasa dirinya bersalah. Saya pastikan itu tidak benar," kata Siswo saat dihubungi Kamis (6/10/2022).
Siswo menambahkan pria yang dijuluki 'Ayah Sejuta Anak' ini mengakui perbuatannya melanggar hukum.
"Dari penyidikan kami, tersangka mengakui perbuatannya salah dan tidak dibenarkan karena hal itu merupakan perbuatan melanggar hukum," tuturnya.
Siswo menjelaskan Suhendar melanggar hukum karena melakukan praktik adopsi ilegal, pengangkatan anak tanpa adanya assessment dari dinas sosial dan tanpa penetapan pengadilan.
"Dia melanggar Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak," paparnya.
Pelanggaran lain yang dilakukan tersangka terkait izin yayasan dan lembaga kesejahteraan sosial.
"Tersangka mematok harga sebesar Rp 15 juta untuk orang tua yang ingin mengadopsi dengan alasan sebagai pengganti biaya persalinan. Padahal faktanya biaya persalinan tersebut telah di tanggung sepenuhnya oleh BPJS," tambah Siswo.
Baca juga: Begini Kronologis Kasus Perdagangan Bayi di Ciseeng Bogor, Pelaku Dijuluki Ayah Sejuta Anak
Siswo memastikan pihaknya bekerja obyektif dalam penanganan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini.
"Kami bekerja secara objektif berdasarkan fakta-fakta perbuatan dan alat bukti," imbuhnya.
Menurut dia, penetapan tersangka atas Suhendar ini sudah memenuhi unsur tindak pidana.
Baca juga: Berkedok Yayasan, Pria di Ciseeng Bogor Lakukan Tindakan Perdagangan Bayi & Anak-anak
"Penetapan status tersangka sudah sesuai unsur yang terdapat pada Pasal 83 Jo 76F UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO," tandas AKP Siswo Tarigan.