Kabar Artis
Ini Alasan Sahabat Polisi Laporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven Soal Konten Prank KDRT
Ini Alasan Sahabat Polisi Laporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven Soal Konten Prank KDRT
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Pasangan selebritas Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan organisasi Sahabat Polisi ke Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (3/10/2022).
Tengku Zanzabella, perwakilan Sahabat Polisi lah yang melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke polisi, terkait konten prank KDRT.
Dalam konten prank KDRT, Baim Wong dan Paula Verhoeven memasukan bagian membuat laporan ke Polsek Kebayoran Lama.
"Hari ini kami resmi melaporkan BW (Baim Wong) dan istrinya, P (Paula) ke Polres Metro Jakarta Selatan atas konten prank KDRT," kata Tengku Zanzabella usai laporan.
"Kenapa kami laporkan, karena mereka sudah membuat konten yang membodohi publik atau konten pembodohan masyarakat," tambahnya.
Menurut Tengku, aksi konten prank KDRT Baim dan Paula berdampak pada pelecehan terhadap institusi kepolisian.
"Makanya kami laporkan, karena kami bertujuan menjaga citra polri," ucap Tengku Zanzabella.
Eko, tim bidang hukum dari Tengku Zanzabella atau organisasi Sahabat Polisi mengatakan, aksi konten prank KDRT Baim dan Paula memenuhi unsur pidana.
Unsur pidana tersebut dimaksudkan Eko adalah Baim dan Paula diduga telah membuat laporan pidana palsu ke Polsek Kebayoran Lama.
Baca juga: Duka Cita Atas Tragedi Kanjuruhan, Anggota Polresta Bogor Kota Gelar Salat Gaib dan Doa Bersama
Baca juga: Bikin Konten Prank Soal KDRT, Baim Wong dan Paula Verhoeven Terancam 1,4 Tahun Penjara
"Karena beliau (Baim Wong) itu melaporkan tentang sebuah peristiwa KDRT yang ternyata tidak ada," ungkap Eko.
Bagi Eko, aksi konten prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven jadi pembelajaran untuk semua masyarakat Indonesia.
"Sebagai masyarakat jangan main-main eengan masalah hukum apalagi di kantor polisi yang dibentuk oleh UU Negara," ujar Eko.
Dalam laporannya, Sahabat Polisi melalui Tengku Zanzabilla melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven, karena diduga melanggar Pasal 220 KUHP.
Pasal 220 KUHP sendiri berbunyi Barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan.
Laporan yang dibuat oleh Tengku Zanzabilla sudah diterima oleh petugas Polres Metro Jakarta Selatan, dengan Nomor perkara LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Diberitakan sebelumnya, Baim Wong dan Paula Verhoeven membuat sebuah konten berisi tentang laporan KDRT yang ternyata hanyalah prank.
Konten video itu diunggah ke akun youtube Baim Wong. Konten tersebut menjadi perhatian publik, karena diduga menyindir kasus dugaan KDRT Rizky Billar kepada Lesty Kejora.
Namun, konten video tersebut sudah dihapus atau di take down oleh Baim Wong sehingga tak ada lagi di kanal youtubenya.