Kriminalitas
Berkas Kasus Ferdy Sambo Cs Dinyatakan Lengkap, Polri: Tanda Komitmen Usut Tuntas Kasus
Berkas Kasus Ferdy Sambo Cs Dinyatakan Lengkap, Polri: Tanda Komitmen Usut Tuntas Kasus
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Berkas penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice Ferdy Sambo cs telah dinyatakan lengkap atau P21.
Terkait hal itu, Polri mengapresiasi tim khusus (Timsus) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang terus bekerja, berkolaborasi, dan bersinergi guna merampungkan berkas penyidikan perkara tersebut.
"Sejak awal Polri, tim khusus, dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (29/9/2022).
Menurut Dedi, hal itu merupakan wujud serta bukti komitmen dari Polri, Timsus, dan Kejagung dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice.
"Sejak awal, semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut," kata dia.
Lebih lanjut, Dedi mengatakan pihak Timsus Polri akan segera kembali berkoordinasi dengan Kejagung untuk proses administrasi P-21.
Baca juga: Bikin Bergidik, Ari Irham Akui Dua Kali Lihat Makhluk Halus-Kuntilanak hingga Pocong di Jalan Tol
Baca juga: Bikin Sedih, Denada Akui Kanker di Tubuh Aisha Belum Dinyatakan Sembuh-Kemungkinan Bisa Muncul Lagi
Setelah itu, dilanjutkan untuk proses tahap penyerahan barang bukti dan tersangka atau tahap dua.
"Nanti penyidik ke JPU untuk mengambil surat P-21nya dan dipersiapkan langkah-langkah lanjutnya oleh penyidik terkait tahap 2," tuturnya.
Diwartakan sebelumnya, Bareskrim Polri akan menyerahkan berkas perkara tahap dua terhadap tersangka Ferdy Sambo cs dan Putri Candrawathi ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Dedi Prasetyo, kepada wartawan pada Rabu (28/9/2022) petang.
Ia mengatakan, penyerahan berkas perkara tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan dilakukan Bareskrim Polri pada pekan depan.
"Jadi pada hari Senin tanggal 3 Oktober 2022, sekali lagi saya sampaikan untuk penyerahan tahap 2 baik tersangka dan barang bukti akan kita serahkan kepada jaksa penuntut umum," ujar Dedi.
Baca juga: Bikin Sedih, Denada Akui Kanker di Tubuh Aisha Belum Dinyatakan Sembuh-Kemungkinan Bisa Muncul Lagi
Baca juga: Bintangi Film Jagat Arwah, Ari Irham Senang Punya Teman-Teman Hantu
Adapun tempat penyerahan berkas perkara tahap dua itu, kata dia, rencananya akan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri.
Menurut Dedi, penyerahan berkas tersebut dilakukan dalam rangka mempercepat proses persidangan terhadap para tersangka.
Terlebih, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menyatakan berkas perkara tahap dua atas tersangka Ferdy Sambo cs dan Putri Candrawathi telah memenuhi syarat baik formil maupun materil.
"Dari Kejaksaan Agung juga sudah menyampaikan akan segera dilaksanakan untuk gelar persidangan, yang tentunya akan dikomunikasikan dengan pihak pengadilan," katanya.
Kejagung RI sebelumnya menyatakan berkas perkara terkait obstruction of justice (OOJ) dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dinyatakan lengkap.
Diketahui, ada tujuh tersangka di dalam kasus obstruction of justice.
Mereka antara lain Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin.
Kemudian Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.
"(Dinyatakan lengkap) 7 berkas perkara menyangkut kalau saya ikutin media itu diatur dalam KUHP Pasal 221 dan 233 yang orang awam menyebutkan sebagai OOJ," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana kepada wartawan di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022).
Ia menuturkan, berkas perkara tujuh tersangka obstruction of justice tersebut telah menyangkut dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 19 tahun 2016.
"Ini menyangkut UU ITE, Undang-undang nomor 19 tahun 2016, khususnya Pasal 32 dan 33 jo 48 dan jo 49 UU ITE tersebut," ujarnya.
Pasal itu dipersangkakan kepada ketujuh tersangka lantaran telah menghalangi pengungkapan sebuah kasus, terutama soal kasus perkara pembunuhan.
"Ini karena yang dirusak adalah barang elektronik, bukti elektronik sehingga kami menyangkakan bedasarkan petunjuk jaksa kepada penyidik," ujar Fadil.
"Dan penyidik memenuhinya, sehingga yang dipersangkakan nanti yang terberat nanti adalah UU ITE," sambungnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Sambo-tes-kebohongan.jpg)