Kriminalitas

Spesialis Pembobol Minimarket di Cipeucang Tertangkap, Modusnya Jebol Tembok Pakai Linggis

Spesialis Pembobol Minimarket di Cipeucang Sasar Brankas, Sukses Gasak Uang Puluhan Juta Rupiah

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Komplotan pencuri spesialis pembobol minimarket dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Bogor pada Senin (26/9/2022). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Lima orang pencuri spesialis pembobol minimarket berhasil diringkus oleh jajaran Sarreskrim Polres Bogor dalam beberapa hari terakhir.

 

Kelima tersangka berinisal O (40), SS (45), MA (45), I (39), dan C (43) diketahui sering beroperasi di wilayah Bogor, Bekasi dan Sukabumi.

 

Kapolres Bogor AKBP Dr. Imam Imanuddin pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan pencurian di sebuah Indomaret di wilayah Desa Cipeucang, Kecamatan, Cileungsi, Kabupaten Bogor.

 

"Dari hasil penyelidikan Sat Reskrim Polres Bogor diketahui aksi pencurian tersebut dilakukan oleh delapan tersangka. Lima tertangkap, tiga masih buron," kata Iman, Senin (26/9/2022).

Dalam melakukan aksi, para pelaku masuk ke dalam toko Indomaret dengan cara membobol tembok toilet yang berada di bagian belakang menggunakan linggis.

 

"Para pelaku ini memiliki peranan yang berbeda ada yang menjadi eksekutor, supir dan memata-matai situasi," jelasnya.

 

Iman menjelaskan para pencuri pertama-tama menyasar brankas uang yang ada di dalam minimarket.

 

Setelah itu, mereka mengambil barang-barang yang ada di dalam toko mulai dari rokok, barang kosmetik, materai, cokelat, peralatan rumah tangga, barang-barang kebutuhan pokok.

 

"Uang tunai yang diambil sebesar Rp. 21. 792.000," ucapnya.

Baca juga: Jauh Sebelum Terkenal, Shandy Septian Sempat Pinjam Uang Rp 200.000 Buat Ongkos Ikut Audisi POPA

Baca juga: Paula Verhoeven Senang Kiano Tiger Wong Mulai Mandiri-Sudah Bisa Diajak Ngobrol

Sementara barang-barang yang diambil diangkut dengan kendaraan milik para pelaku. 

 

"Dari kejadian tersebut pemilik Indomaret pun di tafsir total mengalami kerugian sekitar Rp 76.687.019," papar Iman.

 

Berdasarkan penyelidikan, diketahui empat orang pelaku yang berhasil diamankan merupakan residivis, mulai dari perkara pencurian hingga penggelapan kendaraan bermotor.

 

"Dalam aksi pencurian terhadap toko Alfamart dan Indomaret, para pelaku ini telah melakukan aksinya sebanyak 10 kali di berbagai wilayah di Kabupaten Bogor," ungkapnya.

 

Atas perbuatannya para pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved