Metropolitan

PDIP Nyinyir : Dulu Tentang Ahok, Sekarang Anies Justru Dukung Pembangunan di Pulau Reklamasi

Sempat Menentang Kebijakan Ahok, PDIP Heran dengan Sikap Anies yang Izinkan Pembangunan di Pulau Reklamasi

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kerahkan 300 Satpol PP untuk segera menyegel bangunan tanpa izin di Pulau C dan D Reklamasi Jakarta Utara pada Kamis, (7/6/2018). 

“Kontribusi tambahan lima persen diharapkan dapat menambah pendapatan daerah, kan begitu. Sekarang apakah itu ketika dikembalikan katakanlah dilegalisasi, apakah penambahan itu masih tetap ada?,” imbuhnya.

 

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Aturan ini ditetapkan Anies pada 27 Juni 2022 lalu.

 

Dalam Pasal 192, dijelaskan bahwa Pulau G bakal difungsikan menjadi kawasan permukiman. “Kawasan Reklamasi Pulau G sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diarahkan untuk kawasan permukiman,” demikian yang tertulis dalam Pergub tersebut.

 

Pasal 192 itu juga memuat soal zona ambang, dan terdapat dua kriteria penetapan kawasan yang masuk dalam zona ambang. Pertama kawasan dengan kriteria perluasan daratan, reklamasi, lahan cadangan, tanah timbul atau area belakang tanggul National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) yang belum ditentukan pemanfaatan ruangnya.

 

Kedua, kawasan dengan kriteria perluasan daratan atau reklamasi yang sudah memperoleh persetujuan pelaksanaan reklamasi dari menteri urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. 

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved