Kriminalitas
Ketahuan Maling Ponsel, Dua Sekawan Ini Tak Berkutik Digelandang ke Mapolsek Cijeruk
Ketahuan Maling Ponsel, Dua Sekawan Ini Tak Berkutik Digelandang ke Mapolsek Cijeruk
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIJERUK - Unit Reskrim Polsek Cijeruk membekuk dua pelaku pencurian handphone di Cigombong, Kabupaten Bogor.
Pelaku berinisial BJS (44) dan JM (30) ditangkap karena mengambil handphone warga Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Cijeruk Kompol Sumijo mengatakan peristiwa pencurian ini dilaporkan warga pada Senin, 19 September 2022.
"Kejadian pencurian tersebut terjadi di rumah milik korban berinisal S," kata Sumijo, Jumat (23/9/2022).
Para pelaku ini, lanjut dia, melakukan pencurian handphone milik S yang di simpan di atas laci masuk melalui jendela.
"Setelah dilakukan penyelidikan, unit Reskrim Polsek Cijeruk menangkap dua pelaku pada Rabu (21/9/2022) kemarin," ujarnya.
Baca juga: Ambu Anne Gugat Cerai Dedi Mulyadi, MUI Purwakarta : Perbuatan Halal yang Paling Dibenci Allah
Baca juga: Gelar Pra Event #RoadtoIFW2023, Poppy Dharsono Bidik Enam Model untuk Jadi Ikon Indonesia Week 2023
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti dua buah handphone.
"Atas perbuatannya pelaku ini akan kita jerat dengan 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun," ungkap Kompol Sumijo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/BJS-44-dan-JM-30-pelaku-pencurian-diamankan-di-Mapolsek-Cijeruk.jpg)