Metropolitan
Disebut Milik Pejabat Tinggi BUMN, Rumah Mewah di Kebayoran Baru Tetap Dibongkar Satpol PP Jaksel
Disebut Milik Pejabat Tinggi BUMN, Rumah Mewah Empat Lantai di Kebayoran Baru Tetap Dibongkar Satpol PP Jaksel
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Setelah menjadi sorotan, rumah mewah 4 lantai di Jalan Dempo 1 No 41 RW 04/003, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dibongkar paksa oleh petugas Satpol PP, Selasa (20/9/2022).
Rumah mewah yang tidak sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ini, disebut-sebut milik pejabat salah satu perusahaan BUMN.
"IMB bangunan seharusnya 2 lantai tetapi yang terjadi di lapangan 4 lantai, " kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Eko Satpono.
Eko mengaku tidak mengetahui persis siapa pemilik bangunan yang disebut-sebut pejabat salah satu perusahaan BUMN.
"Mohon izin kalau bangunan ini milik siapa saya tidak tahu persis, dan saya tidak mengenal dengan pemilik bangunan ini, " kata dia.
Eko mengatakan, kegiatan penertiban bangunan yang dilakukan pihaknya, sesuai Peraturan Daerah No 7 tahun 2010 tentang Bangunan dan glGedung.
Sejumlah tahapan hingga standar operasional prosedur (SOP) penertiban dilakukan oleh tim gabungan yang diterjunkan.
"Tahapan yang pertama surat peringatan, kemudian segel dan surat perintah bongkar sudah dilakukan. Kemudian instruksi walikota yang dilanjutkan dengan kegiatan pembongkaran hari ini, " kata Eko.
"Hari ini pembongkaran akan dituntaskan semua. Mudah mudahan tidak ada kendala di lapangan, " sambungnya.
Baca juga: Victor Igbonefo Sudah Latihan Bareng Persib, Luis Milla Asah Transisi dari Bertahan ke Menyerang
Baca juga: Tanggapi Kasus Pemerkosaan Anak, Hotman Paris Desak DPR RI Segera Revisi UU Peradilan Pidana Anak
Kepala Seksi Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Kebayoran Baru Hery Mirja menjelaskan, penindakan terhadap bangunan tersebut berawal dari patroli teritorial yang dilakukan pihaknya.
"Kita dapat tembusan IMB dari PTSP. Pada saat awal tidak kita temukan pelanggaran. Tapi setelah berjalannya waktu kita temukan pelanggaran, " kata Hery.
Terkait temuan pelanggaran IMB itu, kata Hery, pihaknya kemudian memberikan surat peringatan, segel, hingga surat perintah bongkar sendiri terhadap pelanggaran yang dilakukan.
"Tapi karena tidak ada respon juga, kita terbitkan surat perintah bongkar paksa kepada Satpol PP, " ujarnya.
Hery menjelaskan, saat ini zonasi dan peruntukan bangunan di kawasan Jalan Dempo untuk rumah tinggal dengan batas ketinggian dua lantai.
Hal itu sesuai Perda No 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah yang saat ini masih berlaku.
"Zonasi di kawasan ini termasuk daerah pemugaran kelas C untuk rumah tinggal dengan batas ketinggian 2 lantai, " kara Hery.