Metropolitan

Disebut Milik Pejabat Tinggi BUMN, Rumah Mewah di Kebayoran Baru Tetap Dibongkar Satpol PP Jaksel

Disebut Milik Pejabat Tinggi BUMN, Rumah Mewah Empat Lantai di Kebayoran Baru Tetap Dibongkar Satpol PP Jaksel

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Petugas Satpol PP melakukan pembongkaran sebuah rumah mewah di Jalan Dempo 1 No 41 RW 04/03, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (20/9/2022).  

"Hari ini pembongkaran akan dituntaskan semua. Mudah mudahan tidak ada kendala di lapangan, " sambungnya. 

Baca juga: Victor Igbonefo Sudah Latihan Bareng Persib, Luis Milla Asah Transisi dari Bertahan ke Menyerang

Baca juga: Tanggapi Kasus Pemerkosaan Anak, Hotman Paris Desak DPR RI Segera Revisi UU Peradilan Pidana Anak

Kepala Seksi Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Kebayoran Baru Hery Mirja menjelaskan, penindakan terhadap bangunan tersebut berawal dari patroli teritorial yang dilakukan pihaknya. 

 

"Kita dapat tembusan IMB dari PTSP. Pada saat awal tidak kita temukan pelanggaran. Tapi setelah berjalannya waktu kita temukan pelanggaran, " kata Hery. 

 

Terkait temuan pelanggaran IMB itu, kata Hery, pihaknya kemudian memberikan surat peringatan, segel, hingga surat perintah bongkar sendiri terhadap pelanggaran yang dilakukan. 

 

"Tapi karena tidak ada respon juga, kita terbitkan surat perintah bongkar paksa kepada Satpol PP, " ujarnya. 

 

Hery menjelaskan, saat ini zonasi dan peruntukan bangunan di kawasan Jalan Dempo untuk rumah tinggal dengan batas ketinggian dua lantai. 

 

Hal itu sesuai Perda No 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah yang saat ini masih berlaku.

 

"Zonasi di kawasan ini termasuk daerah pemugaran kelas C untuk rumah tinggal dengan batas ketinggian 2 lantai, " kara Hery.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved