Narkoba

Budidaya Ganja Dalam Tabulampot Pria di Carigin Bogor Ditangkap Polisi

Budidaya Ganja Dalam Tabulampot Pria di Carigin Bogor Ditangkap Polisi. Berikut Selengkapnya

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Ganja milik RAP (24), warga Kecamatan Carigin, Kabupaten Bogor berhasil diamankan Jajaran Sat Narkoba Polres Bogor pada Kamis (15/9/2022). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - RAP (24), warga Kecamatan Carigin, Kabupaten Bogor, diamankan polisi pada Kamis (15/9/2022).

 

Pemuda ini ditangkap Sat Narkoba Polres Bogor karena melakukan penyalahgunaan narkotika tanaman ganja.

 

Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham mengatakan pelaku melakukan penanaman pohon ganja dari biji ganja.

 

"RAP menggunakan media pot mulai dari ukuran kecil, sedang hingga besar," kata Ilham, Kamis (15/9/2022).

Pelaku melakukan penanaman ganja untuk dikonsumsi sendiri.

 

"Biji ganja yang ia tanaman dibeli melalui media sosial," ujarnya.

Baca juga: Keputusan Anies Baswedan Tak Menaikkan Tarif Angkutan Umum Dinilai Tepat

Baca juga: Michael Krmencik Berdesakan di Bagasi Mobil Saat Pulang Latihan Persija, Jakmania Gagal Foto Bareng

Dalam kasus ini, polisi mengamankan total barang bukti sebanyak 22 tanaman ganja berbagai ukuran, biji ganja, dan satu bungkus plastik dan daun ganja.

 

"Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2 dan 111 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tandas Ilham.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved