Metropolitan

Eks Warga Ungkap Ada 'Bohir' Dibalik Aksi Anarkis Ketika PN Jaksel Gelar Sidang di Pancoran Buntu

Eks Warga Pancoran Buntu Ungkap Ada 'Bohir' Dibalik Aksi Anarkis Ketika PN Jaksel Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat, Massa Dibayar Rp 200-300

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Warga melakukan penutupan Jalan Pancoran Buntu 2 selama Sidang Pemeriksaan Setempat (Sidang Lapangan) yang digelar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan di Jalan Pancoran Buntu 2, Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat (9/9/2022). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Intimidasi hingga aksi Anarkis yang terjadi usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar Sidang Pemeriksaan Setempat di Jalan Pancoran Buntu 2, Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat (9/9/2022) lalu disesalkan banyak pihak. 

Sejumlah massa yang mengatasnamakan warga penghuni Pancoran Buntu berteriak ke arah pihak tergugat, yakni PT Pertamina. 

Mereka menyampaikan lahan seluas 2,7 hektar yang tercatat sebagai milik PT Pertamina itu merupakan milik ahli waris. 

Mereka juga hendak melakukan pemukulan, meski akhirnya berhasil ditahan oleh warga lainnya.

Selain itu, beberapa orang membentangkan spanduk di tengah jalan hingga sempat menimbulkan kemacetan di Jalan Pasar Minggu Raya, baik dari arah Pasar Minggu menuju Tugu Pancoran ataupun sebaliknya. 

Terkait hal tersebut, eks warga Pancoran Buntu 2, Cucu mengungkapkan sejumlah temuan terkait keributan yang terjadi setelah sidang lapangan tersebut.

Menurutnya, orang-orang yang membuat keributan itu diduga diperintahkan oleh bohir atau pemegang modal yang menguasai lahan milik PT Pertamina itu.

 

"Jadi H-1 saya masuk ke dalam. Jadi infonya seperti itu, pertama tidak ada mobil masuk atau disterilkan," ujar Cucu dikutip dari Tribun Jakarta pada Kamis (15/9/2022).

Baca juga: Djajang Nurdjaman Buktikan Persikabo 1973 Bisa Raih 3 Poin Lawan PSS Sleman di Stadion Pakansari

Baca juga: Ariza Ogah Intervensi Kandidat Pj Gubernur yang Diajukan DPRD DKI Jakarta

"Kedua, kan itu pengadilan di undang sama ahli waris, nah nengadilan datang. Ketika pengadilan datang, semua warga tidak ada yang demo dulu. Begitu keluar harus ada demo, kalau ada kejadian gak masalah," tambahnya.

 

Cucu mengatakan, massa yang membuat keributan terdiri dari warga yang masih bertahan di lahan Pancoran Buntu 2 dan beberapa elemen lainnya.

 

Diduga, kata Cucu, massa tersebut juga mendapat imbalan atas aksi mereka melakukan keributan seusai persidangan.

 

"Dari makan sampai semuanya itu dijamin sama mereka. Sekitar Rp 200-300 ribu (per orang)," ungkap Cucu.

Sidang Pemeriksaan Setempat

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar Sidang Pemeriksaan Setempat di Jalan Pancoran Buntu 2, Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat (9/9/2022).

Pihak penggugat dalam perkara ini adalah warga yang mengaku ahli waris.

Sedangkan pihak tergugat adalah PT Pertamina.

 

Dalam sidang pemeriksaan setempat pada Jumat (9/9/2022) lalu, pihak penggugat maupun tergugat membawa peta bidang lahan Pancoran Buntu 2.

 

"Dia pakai peta (bidang), petanya si penggugat. Kita sebagai tergugat juga menghadirkan peta yang 4,4 hektare. Yang penggugat itu 2,8 hektare," kata Ketua Tim Recovery Aset Pertamina Aditya Karma di lokasi.

 

Bedanya, lanjut Aditya, peta yang dibawa pihak Pertamina dibuat berdasarkan 24 sertifikat yang dimiliki.

 

Sebaliknya, Aditya menyebut pihak penggugat tidak menunjukkan sertifikat apa pun dalam persidangan hari ini.

 

"Peta yang kita bawa tadi, tanah itu yang 4,4 hektare itu terdiri dari 24 lembar sertifikat. Tadi kita bawakan. Kami tunjukkan tuh tanahnya, karena kami bawa data yang resmi dan dikonfirmasi oleh BPN tadi, iya ini Citata punya denah," ujar dia.

 

"Penggugat tadi datang bawa peta juga, peta yang tidak dibikin oleh badan resmi, tidak bisa disebutkan tadi peta dari mana. Itu sebabnya Hakim datang ke lapangan untuk menanyakan," tambahnya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved