Pemkot Depok

Harga BBM Naik, Pemkot Depok Naikkan Tarif 24 Trayek Angkutan Kota, untuk Tarif Pelajar Rp 3.000

Dalam Perwal juga telah ditetapkan sejumlah besaran tarif penumpang pada 24 trayek yang ada di Kota Depok.

Editor: murtopo
Tribunnewsdepok.com/Hironimus Rama
Angkutan kota D03 rute Terminal Depok-Parung sedang melaju di Jalan Raya Muchtar Sawangan, Sawangan, Kota Depok. Pemerintah Kota Depok secara resmi menetapkan tarif baru angkutan kota (angkot) pada Rabu (8/9/2022). 

Rp 5.500 dan kode trayek D.15 Terminal Depok - Jl. R Sanim - Simpang Limo PP bertarif Rp 8.000.

Selanjutnya, Kode trayek D.17 Terminal Jatijajar - Cilangkap - Banjaran Pucung - Bhakti ABRI - Cibubur PP bertarif Rp 8.500 dan kode trayek D.21

Sub Terminal Sawangan - Bedahan - Duren Seribu PP bertarif Rp 6.500.

Lalu, Kode trayek D.25 Bedahan - Sub Terminal Sawangan - Abdul Wahab - Serua - Curug - BSI PP bertarif Rp 8.000, kode trayek D.26

Sub Terminal Sawangan - Rawa Denok - Citayam PP bertarif Rp 8.000.

Kode trayek D.27 Perum ARCO - Sawangan - Pd Cabe Udik PP bertarif Rp 6.500 dan kode trayek D.35 Palsigunung - Simp. RTM - Pangkalan Sugutamu PP bertarif Rp 5.500.

Selain itu, kode trayek D.35A Palsigunung - Pondok Duta - Pasar Cisalak PP bertarif Rp 5.500, kode trayek D.69 Pasar Cisalak - Pekapuran - Leuwinanggung PP bertarif Rp 7.000, dan kode trayek D.107 Ps. Cisalak - Gas Alam - Leuwinanggung PP bertarif Rp 7.000.

Baca juga: Pemerintah Naikkah Narga BBM, Sopir Angkot di Depok Langsung Naikkan Tarif

Tarif yang telah ditetapkan oleh Perwal Depok berlaku untuk semua trayek yang dilayani diwilayah Kota Depok.

Penetapan ini wajib ditempelkan pada bagian yang jelas terlihat dan mudah dibaca oleh penumpang.

Dalam Perwal Depok tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok yang akan menjalankan teknis pelaksanaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca juga: Buntut Harga BBM Subsidi Naik, Sopir Angkot di Depok Langsung Naikkan Tarif

Pada saat Perwal ini berlaku, Perwal nomor 9 tahun 2015 tentang tarif penumpang batas atas dan batas bawah untuk Angkutan Orang Dalam Trayek Perkotaan Kelas Ekonomi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved