Narkoba

Tangkap Seorang Pengedar Narkoba, Polres Bogor Amankan 1,3 Kilogram Sabu

Tangkap Seorang Pengedar Narkoba, Polres Bogor Amankan 1,3 Kilogram Sabu. Berikut Selengkapnya

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam jumpa pers terkait kasus narkoba di Mapolres Bogor pada Rabu (31/8/2022) 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Sat Narkoba Polres Bogor berhasil menangkap MAS (27), pengedar narkotika di wilayah Bogor pada Rabu (31/8/2022).

 

Tersangka ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,3 kilogram.

 

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan MAS merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika di wilayah Kabupaten Bogor.

 

"Pelaku mendapat Narkotika jenis Sabu tersebut dari seorang pengedar berinisial CL," kata Iman, Rabu (31/8/2022).

Saat ini pelaku CL masih dalam pengejaran (DPO) oleh Sat Narkoba Polres Bogor untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

 

Modus operandi yang digunakan pelaku MAS ini adalah dengan cara sistem tempel.

 

"Jadi pelaku ini menempatkan sabu yang di pesan oleh pemesannya di suatu lokasi yang telah di janjikan. Nantinya pemesan ini akan mengambil di lokasi tersebut," ucapnya.

Baca juga: Trem Akan Dibangun di Kota Bogor, Terminal Baranangsiang Jadi TOD

Baca juga: Luis Milla Pimpin Latihan Persib Bandung, Padukan Penguasaan Bola dan Ketahanan Fisik

Selain itu dalam peredaran dilakukan juga sistem Cash Delivery Order ( COD ) dengan pembelinya.

 

Atas perbuatannya, pelaku ini akan dijerat dengan pasal 112 dan ayat 114 ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun.

 

"Ada juga pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar," tutur Iman Imanuddin.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved