Narkoba
Tangkap Seorang Pengedar Narkoba, Polres Bogor Amankan 1,3 Kilogram Sabu
Tangkap Seorang Pengedar Narkoba, Polres Bogor Amankan 1,3 Kilogram Sabu. Berikut Selengkapnya
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Sat Narkoba Polres Bogor berhasil menangkap MAS (27), pengedar narkotika di wilayah Bogor pada Rabu (31/8/2022).
Tersangka ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,3 kilogram.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan MAS merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika di wilayah Kabupaten Bogor.
"Pelaku mendapat Narkotika jenis Sabu tersebut dari seorang pengedar berinisial CL," kata Iman, Rabu (31/8/2022).
Saat ini pelaku CL masih dalam pengejaran (DPO) oleh Sat Narkoba Polres Bogor untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Modus operandi yang digunakan pelaku MAS ini adalah dengan cara sistem tempel.
"Jadi pelaku ini menempatkan sabu yang di pesan oleh pemesannya di suatu lokasi yang telah di janjikan. Nantinya pemesan ini akan mengambil di lokasi tersebut," ucapnya.
Baca juga: Trem Akan Dibangun di Kota Bogor, Terminal Baranangsiang Jadi TOD
Baca juga: Luis Milla Pimpin Latihan Persib Bandung, Padukan Penguasaan Bola dan Ketahanan Fisik
Selain itu dalam peredaran dilakukan juga sistem Cash Delivery Order ( COD ) dengan pembelinya.
Atas perbuatannya, pelaku ini akan dijerat dengan pasal 112 dan ayat 114 ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun.
"Ada juga pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar," tutur Iman Imanuddin.