Metropolitan
DPRD DKI Bakal Umumkan Pemberhentian Anies dan Ariza pada 13 September 2022
DPRD DKI Bakal Umumkan Pemberhentian Anies dan Ariza pada 13 September 2022
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta sepakat untuk menggelar rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta pada Selasa (13/9/2022) mendatang.
Hal itu diputuskan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta di Hotel Grand Cempaka, Megamendung, Kabupaten Bogor pada Selasa (30/8/2022).
Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, penjadwalan tersebut telah disepakati seluruh jajaran Bamus yang hadir, termasuk Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali dan jajarannya.
“Berdasarkan masukan dari pimpinan dan anggota Bamus, telah disepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022 pada 13 September mendatang,” kata Prasetio berdasarkan keterangannya pada Selasa (30/8/2022).
Menurutnya, penjadwalan paripurna tersebut merupakan amanat yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada seluruh jajaran DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Terutama bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022.
"Kemudian dalam edaran yang berisi amanat tersebut dituliskan bahwa kami diberikan waktu, paling lambat paripurna pengumuman pemberhentian itu dilaksanakan 30 hari sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir. Makanya kita tentukan sekarang," ungkapnya.
Baca juga: Bareskrim Polri Perpanjang Masa Tahanan Irjen Ferdy Sambo Selama 20 Hari ke Depan
Baca juga: Dukung Migrasi TV Analog ke Digital, Iwan Salurkan STB Gratis kepada Warga Cijeruk
Sekda DKI Jakarta Marullah Matali menyatakan, pemerintah daerah siap mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan.
Ia pun menyampaikan bahwa Penjabat (PJ) yang akan mengisi kekosongan Gubernur dan Wakil Gubernur akan dipilih oleh Presiden.
“Jadi kami ikuti saja mekanisme yang dilaksanakan oleh DPRD, karena yang bersurat Kemendagri dan pimpinan DPRD. Kalau untuk PJ akan dipilih Presiden,” kata Marullah.
Diketahui masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta dan Ahmad Riza Patria sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta bakal berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang.
Nantinya jabatan mereka akan diisi sementara oleh Pj Gubernur yang dipilih dari PNS eselon 1 atau pegawai yang memiliki jabatan tinggi madya, sampai Pilkada 2024.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Ketua-DPRD-DKI-Jakarta-Prasetio-Edi-Marsudi-3.jpg)