Korupsi
Pembangunan RSUD Bogor Utara Lewati Tenggat Waktu 4 Kali Addendum, Ini Alasan Kontraktor
Pembangunan RSUD Bogor Utara Lewati Tenggat Waktu 4 Kali Addendum, Ini Alasan Kontraktor
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bogor Utara di Parung, Kabupaten Bogor, diterpa isu tidak sedap.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mencium adanya dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada pembangunan fasilitas kesehatan ini.
Setelah melakukan penyelidikan sejak awal Juni 2022, Kejari Kabupaten Bogor menaikkan status kasus dugaan tipikor ini ke tingkat penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Agustian Sunaryo mengatakan kasus dugaan korupsi ini naik ke tingkat penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.
"Hari ini kita keluarkan perintah penyidikan. Nanti akan kita tahu ini kesalahannya siapa," kata Agustian di Cibinong, Senin (29/8/2022).
Dia menambahkan hingga saat ini ada 15 orang yang telah diperiksa oleh kejaksaan, baik dari dinas, kontraktor pelaksana maupun pengawas.
"Sejauh ini mereka kooperatif," tuturnya.
Agustian menambahkan proyek pembangunan proyek ini seharusnya diselesaikan dalam 150 hari terhitung 30 Juli 2021 hingga 26 Desember 2021.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Kepala-Kejaksaan-Negeri-Kabupaten-Bogor-Agustian-Sunaryo-pada-Senin-2982022.jpg)