Kota Bogor
Pemkot Bogor Bekukan Izin Penyelenggara Angkutan Perkotaan, 1010 Angkot Terancam Tak Bisa Beroperasi
Izin Penyelenggara Angkutan Perkotaan Dibekukan, 1.010 Angkot Kota Bogor Terancam Tidak Bisa Beroperasi
Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR - 1.010 Angkutan Kota (Angkot) di wilayah Kota Bogor terancam tidak bisa beroperasi kembali.
Hal ini sehubungan telah dibekukannya Izin Penyelenggara Angkutan Perkotaan (IPAP) oleh Dinas Perhubungan Kota Bogor.
Wali Kota Bogor, Bima Arya menuturkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor masih berupaya menjalin komunikasi untuk memecahkan masalah tersebut dengan semua unsur-unsur yang terkait.
Sebab menurutnya hal ini perlu betul-betul dikomunikasikan dengan sangat baik.
"Masih kita komunikasan dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda)," ucap Bima.
"Ini berdasarkan pada kelayakan, pas sudah tidak layak jalan kan ini yang menimbulkan masalah. Proses komunikasinya masih berlangsung. Di samping itu juga kita akan dengan terkait aspirasi dan opsi yang ada," tambahnya.
Baca juga: Viral Tukang Cincau di Kota Bogor Fasih Empat Bahasa Asing, Sahabat Ungkap Kuncinya
Baca juga: Para Pejabat Negara Hingga Kedubes Akan Hadiri Indonesia Manufacture Investment Summit
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Bogor, Eko Prabowo menuturkan bahwa proses ini sudah dilalui dengan berbagai tahapan yang ada hingga akhirnya mengarah pada pembekuan tersebut.
"Yang terancam ini, mereka yang tidak perduli setelah kita kasih jatah 30 hari untuk merapikan semua izin kepada badan hukum dan pemilik angkot yang dimaksud. Izin ini kan perlu diperbarui selama lima tahun sekali," ucap Eko