Metropolitan
PDIP Ultimatum Disdik DKI Ambil Sikap, Dalam waktu Seminggu Tindak Oknum Guru Intoleran di Sekolah
PDIP Ultimatum Disdik DKI Ambil Sikap, Dalam waktu Seminggu Tindak Oknum Guru Intoleran di Sekolah
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Aksi oknum guru di SMPN 46 Jakarta Selatan yang memaksa siswi non muslim mengenakan kerudung disoroti Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DKI Jakarta.
PDIP pun memberikan ultimatum agar Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta dapat segera menindak oknum guru intoleransi di sekolah dalam waktu seminggu.
Adapun tenggat waktu dihitung sejak Disdik DKI Jakarta dipanggil Fraksi PDIP di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Rabu (10/8/2022).
"Kita masih nunggu, kita kasih waktu Dinas Pendidikan seminggu," kata anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP, Ima Mahdiah saat dihubungi pada Jumat (12/8/2022).
Usai dipanggil Fraksi PDIP, Disdik melaksanakan rapat bersama seluruh kepala sekolah ihwal dugaan oknum guru intoleran.
Dari hasil rapat tersebut, beberapa kepala sekolah mengakui adanya tindakan intoleransi di sekolah.
"Saya sudah cek Dinas Pendidikan jadi ketika siangnya rapat, malamnya mereka langsung rapat ke seluruh kepala sekolah," ujarnya.
Lebih lanjut, Fraksi PDIP bakal memberi sanksi jika kepala sekolah sudah menemukan oknum guru intoleran.
Baca juga: Muhammad Kafiatur Rizky Bawa Garuda Muda Juara AFF U16 2022, Ayah : Jalan ke Depan Masih Panjang
Baca juga: Divonis Dokter Usianya Hanya Tersisa Dua Tahun, Roy Kiyoshi Tak Putus Asa
Terlebih, jika tindakan intoleransi oknum guru tersebut berpotensi tindak pidana.