Kriminalitas
Deolipa Ungkap Bharada E Dijanjikan Uang Rp 1 Miliar Oleh PC, Istri Ferdy Sambo Terancam Dipidana
Deolipa Ungkap Bharada E Dijanjikan Uang Rp 1 Miliar Oleh PC, Istri Ferdy Sambo Terancam Dipidana
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Pengamat Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar angkat bicara soal kemungkinan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) jadi tersangka karena janji memberi uang Rp1 miliar kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Namun, uang akan diberikan jika kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di SP3.
"Ya, perbuatan PC juga bisa dikualifikasi sebagai menghalang-halangi penyidikan perkara pidana sesuai Pasal 221, 231, dan 233 KUHP," ujarnya, dalam keterangan yang diterima pada Sabtu (13/8/2022).
Sebagai informasi, Pasal 221 KUHP berbunyi:
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
(1) Barangsiapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barangsiapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;
(2) Barangsiapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.
Baca juga: Geram Dituding Nikahi Sule Hanya karena Harta, Nathalie Ungkap Soal Rumah hingga Cicilan Alphard
Baca juga: Razia Tiga Hotel, Satpol PP Tangsel Jaring Belasan PSK dan Pasangan Kumpul Kebo
Lalu, Pasal 231 KUHP berbunyi:
Barangsiapa dengan sengaja menarik suatu barang yang disita berdasarkan ketentuan undang-undang atau yang dititipkan atas perintah hakim, atau dengan mengetahui bahwa barang ditarik dari situ, menyembunyikannya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Sedangkan, Pasal 233 KUHP berbunyi:
Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktika sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum, terus menerus atau untuk sementara waktu disimpan, atau diserahkan kepada seorang pejabat, ataupun kepada orang lain untuk kepentingan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Diketahui, Bharada E mengaku dijanjikan akan diberikan uang Rp1 miliar oleh Putri Candrawathi dan suaminya Irjen Ferdy Sambo.
Hal tersebut lantaran telah mengeksekusi dengan menembak Brigadir J hingga tewas.
Uang akan diberikan Putri Candrawathi sebulan kemudian saat kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di SP3 atau dihentikan penyidikannya oleh polisi.
Hal itu dikatakan eks kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, berdasarkan curhatan Bharada E kepada dirinya, soal pembunuhan Brigadir J.
Menurut Deolipa, pemberi uang nantinya adalah Irjen Ferdy Sambo dan Miss X, yang belakangan diketahui adalah Putri Candrawathi.
Selain Bharada E, Brigadir RR dan Kuwat yang turut menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J juga dijanjikan uang.
Artinya, ada dana Rp2 miliar yang dijanjikan Putri dan Sambo ke Bharada E, Brigadir RR, dan Kuwat.
Di mana pembagiannya Bharada E Rp1 miliar karena dia yang menembak langsung Brigadir J.
Sedangkan, Brigadir R dan Kuwat yang membantu, masing-masing mendapat Rp500 Juta.
"Tapi nanti uang akan diberikan jika sudah SP3 atau sudah aman sekitar sebulan kemudian, begitu janji Miss X dan Sambo," kata Deolipa.
Menurut Deolipa, Putri dan Sambo sangat yakin kasus penembakan Brigadir J itu akan SP3 atau dihentikan penyidikannya.
"Kenapa mereka yakin, karena semuanya sudah dipegang. Sini dipegang, situ dipegang," ujar Deolipa.
Namun, ternyata kata Deolipa, kasus tewasnya Brigadir J mendapat perhatian publik.
Harapan SP3 ternyata berubah menjadi upaya pengungkapan kasus yang seterangnya.
Hingga berujung membuat Kapolri membentuk tim khusus untuk mendalami dan mengungkap kasus ini.
"Jadi begitu curhatnya Richard. Benar atau tidak tergantung Richard," kata Deolipa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Putri-Candrawathi-bersama-Brigadir-J.jpg)