Kriminalitas

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ungkap Perintah Eksekusi Pembunuhan Brigadir J Berasal dari FS

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ungkap Perintah Eksekusi Pembunuhan Brigadir J Berasal dari FS

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota/Miftahul Munir
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo 

Baik memeriksa barang bukti, olah TKP maupun mencari keterangan dari saksi.

"Alhamdulillah timsus kini sudah dapat titik terang," kata dia

Adapun perkembangan baru, kata kapolri, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan.

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi, adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," jelas dia.

Untuk membuat kesan tembak menembak, FS menembakkan senjata dari Brigadir J ke dinding agar seolah terjadi tembak menembak.

Kemudian, terkait apakah FS terlibat menembak Brigadir J, kapolri menyebut hal itu masih dalam penyelidikan mendalam.

"Tadi pagi dilakukan gelar perkara dan timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," katanya

Adapun untuk motif, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan, termasuk dengan memeriksa Putri istri Sambo.

Tim khusus bentukan Kapolri sebelumnya menetapkan Brigadir Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka kedua kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.

Baca juga: Siap Bantu KPU Perjuangkan Anggaran Pemilu 2024 Segera Cair, Cak Imin: Bu Sri Mulyani, Jangan Lupa

Brigadir Ricky merupakan ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Dia langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Minggu (7/8/2022).

Dalam kasus ini, Brigadir Ricky dijerat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjadi tersangka pertama. Bharada E merupakan sopir dari Putri Candrawathi.

Baca juga: Pantun Cak Imin Usai Daftar ke KPU: Gulo Jowo Diteke Nang Papan, Prabowo Memenuhi Harapan

Bharada E dijerat pasal 338 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 56 KUHP. Dia juga mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Inspektorat Khusus (Irsus) memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir Yosua.

Rinciannya, tiga jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta lima bintara dan tamtama.

Timsus juga telah menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Dia ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved