Rabu, 22 April 2026

Metropolitan

Update Kasus Tewasnya Dua Pekerja Proyek Revitalisasi GOR Mampang, Dispora DKI : Sengaja Dirobohkan

Update Kasus Tewasnya Pekerja Proyek Revitalisasi GOR Mampang, Dispora DKI : Sengaja Dirobohkan

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
GOR Mampang Prapatan, Mampang, Jakarta Selatan pada Selasa (2/8/2022) 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta menyebut, Gelanggang Olahraga Remaha (GOR) Mampang, Jakarta Selatan yang menelan korban dua pekerja memang sengaja dibongkar.

Namun pihak yang membongkar itu adalah pelaksana proyek yang memenangkan tender, sehingga kasus itu menjadi tanggung jawab mereka.

 

“Itu memang sengaja dirobohkan, saya ulangi ya roboh itu sengaja dibongkar sehingga bukan ranahnya Dispora lagi,” ujar Sekretaris Dispora DKI Jakarta Rusdiyanto pada Jumat (5/8/2022).

Menurut Rusdi, GOR Mampang selama dioperasikan memang menjadi kewenangan Dispora DKI Jakarta.

Namun ketika ingin direvitalisasi, Badan Pengelola Aset Daerah (BAPD) harus menghapus keberadaan bangunan itu dengan melelang pembongkaran konstruki kepada kontraktor.

 

Kata dia, organisasi perangkat daerah (OPD) itu berwenang mengadakan tender pembongkaran bangunan tersebut.

Setelah pemenang didapat, pihak yang bersangkutan bisa membongkar bekas konstruksi milik pemerintah daerah itu.

 

“Pada saat dilelang, BPAD ini yang punya kewenangan melelang, nah berarti sudah ditemukan pemenangnya, teken kontrak dan dikerjakan. Berarti (bangunan) sudah menjadi milik pemenang tender, dibongkar besinya untuk diambil. Jadi sebelumnya sudah ada proses perhitungan nih, dia yang dapat,” jelasnya.

Baca juga: Tingkatkan Kompetensi Pelatih, Jayadewata Akademi Gelar Pelatihan Fisik Nasional Level Pemula

Baca juga: Permudahan Layanan Kependudukan, Ini Ragam Inovasi Layanan Digital dari Disdukcapil Kabupaten Bogor

Rusdi mengatakan, saat ini proses pengerjaan bangunan ini baru menuju revitalisasi, karena sebelum dibangun ulang pemerintah harus merobohkan konstruksinya.

Adapun penghapusan aset ini telah diatur oleh peraturan perundang-undangan.

 

“Jadi memang sengaja dirobohkan karena mau dibangun yang baru, dan yang lama kan dihapus. Jadi bukan karena bangunan roboh, tapi memang sengaja dihapus,” ucapnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved