Kriminalitas

Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J, Ini Alasan Bharada E Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J, Ini Alasan Bharada E Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Editor: Dwi Rizki
HO
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Irjen Ferdy Sambo bersama ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Pengamat hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menjelaskan alasan Bharada E tak dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

 

Diketahui, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

 

"(Pasal) 340 itu pembunuhan berencana. (Pasal) 338 itu pembunuhan biasa tidak direncanakan," ujarnya, dalam keterangan yang diterima pada Sabtu (6/8/2022).

 

"Dalam konteks informasi dari polisi, J dan E kan tembak-tembakan, jadi tidak ada rencana membunuh," sambung dia.

Untuk diketahui, Pasal 340 KUHP berbunyi: "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".

 

Sedangkan, Pasal 338 KUHP berbunyi: "Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun."

 

Fickar menambahkan, penetapan tersangka Bharada E sepanjang telah didasari sedikitnya dua alat bukti adalah sah.

 

"Dan dalam konteks ini tidak tergesa, karena dari pemeriksaan tersangka juga bisa berkembang keterlibatan pihak lain. Karena itu pencantuman pasal 55 dan 56 KUHP sangkaan pada E, menyiratkan dakwaan ditujukan perbuatan pembunuhan itu tidak ditanggung jawabi oleh satu orang," katanya

 

"Tetapi ada orang yang bersama sama (55 KUHP) umpamanya, yang menyuruh dan sebagaianya, juga ada yang menbantu dan berkedudukan sebagai pembantu (56 KUHP) atau peran membantu saja. Artinya ada orang lain yang seharusnya bertanggung jawab selain Bharada E. Siapa otaknya di antara para pelaku? Itu yang akan digali JPU di pengadilan," lanjut Fickar.

Baca juga: Pemain Persija Hanno Behrens Masuk Top Scorer Pulang Bareng Frengky Missa Tatap Persikabo

Baca juga: LPSK Minta Istri Irjen Ferdy Sambo Kooperatif, Jalani Assesment untuk Percepat Proses Investigasi

Dengan adanya pernyataan dari presiden dan Kapolri yang telah membentuk tim khusus, ia mengatakan seharusnya kasus ini akan terungkap dan jadi terang benderang.

 

Hal tersebut juga menjadi kesempatan Polri untuk membersihkan oknum-oknum polisi yang terlibat dalam kasus itu.

 

"Penetapan tersangka itu selalu ada alasannya, minimal didasarkan pada dua alat bukti. Jadi dari sudut yuridis tidak ada kejanggalan. Ini zaman transparansi yang semuanya bisa dikontrol. Jadi jika ada yang disembunyikan pasti ketahuan, karena akan terlihat tidak logis," kata dia.

 

"Dalam penegakan hukum tidak ada istilah kambing hitam, yang ada pelaku utama atau pelaku pembantu. Artinya kambing hitam itu bisa didentikan sebagai pelaku utama atau otaknya," sambung Fickar.

 

Terkait uji balistik, ia menjelaskan uji balistik adalah menguji jenis peluru yang ditembakan.

 

Tujuannya adalah untuk menguji senjata api model apa dan siapa yang berwenang memegangnya.

 

Uji itu, kata dia, dilakukan terkait dua senjata yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP), yaitu Glock 17 dan HS-9.

 

"Pihak yang menguji Puslabfor atau Pusat Laboratorium Forensik Polri," ujar Fickar. 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved