Metropolitan

Soroti Kasus Ketua KNPI dengan Airlangga Hartarto, Guru Besar Universitas Al Azhar Angkat Bicara

Guru Besar Universitas Al Azhar Soroti Kasus Pernyataan Ketua KNPI yang Singgung Airlangga Hartarto

Editor: Dwi Rizki
Twitter @knpiharis
Tangkapan layar Ketum KNPI Haris Pertama yang menyebut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai pemecah organisasi tersebut. Pernyataan Haris disesalkan sejumlah pemimpin organisasi kepemudaan (OKP) yang bernaung di wadah KNPI. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Pernyataan Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama yang menyinggung figur Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto dianggap tidak perlu diseret ke polisi.

Pernyataan tersebut dianggap tidak mengandung unsur pidana karena hanya sebatas kritik kepada Airlangga yang merupakan pejabat publik, sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI.

 

“Pernyataan itu tidak perlu sampai dibawa ke ranah hukum, karena memang tidak ada unsur pidananya. Apa yang disampaikan Haris bentuk kritik terhadap Airlangga selaku Menteri,” kata Direktur Solusi dan Advokasi Institut, Suparji Ahmad pada Rabu (3/8/2022).

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) ini mengatakan lebih tepat jika pernyataan seperti itu diselesaikan di luar pengadilan. Hal ini sejalan dengan spirit Jaksa Agung yang menghendaki tidak setiap persoalan dibawa ke meja hijau.

 

“Jaksa Agung mempunyai harapan agar setiap perbuatan pidana ringan tidak perlu dibawa ke ranah hukum, terlebih persoalan ini yang notabene tidak memenuhi unsur pidana,” ujarnya.

 

Jika ini tetap dilanjutkan di ranah hukum, kata dia, dikhawatirkan menjadi preseden buruk dalam bernegara. Dampak panjangnya cita-cita untuk mengurangi volume narapidana di penjara bisa tidak terlaksana.

 

“Sebaiknya direspon dengan elegan saja, tak perlu sampai membuat laporan polisi. Apalagi jika memang penghinaan, yang berhak melapor adalah yang dirugikan secara langsung,” lanjutnya.

Baca juga: Dorong Mahasiswa Jadi Pengusaha, Sandiaga Uno Kejar Target Ciptakan 4,4 Lapangan Kerja Tahun 2024

Baca juga: Marc Klok Jadi Kapten Tim Persib Bandung, Diharapkan Bisa Membimbing Pemain Muda di Lapangan

Dia menambahkan, perkara Haris hanya sebatas soal etika saja. Menurutnya, kritik tetap boleh namun harus menggunakan bahasa yang tepat, bukan dengan yang menyerang martabat.

 

“Sikap kritis dan kritik itu sangat diperlukan untuk membangun negeri agar lebih baik. Tetapi cara penyampaiannya pun harus berlandaskan etika moral,” jelasnya.

 

Diberitakan sebelumnya, Ketum KNPI Hasil Kongres XVI Ancol, Putri Khairunnisa resmi melaporkan Haris Pertama ke Bareskrim Polri, Rabu (27/07/2022). Laporan itu dibuat karena Haris berencana melakukan serangan umum kepada Airlangga.

 

“Kami DPP KNPI telah melaporkan oknum berinisial HP yang mengaku Ketum KNPI ke Reskrim Cyber Bareskrim Mabes Polri. Sebab HP telah mengatasnamakan Pemuda Indonesia, menyatakan akan melakukan serangan umum atau serangan balik kepada Airlangga Hartarto, Menteri Perekonomian RI,” kata Putri pada Kamis (28/7/2022).

 

Diketahui Haris sempat menyinggung nama Airlangga Hartarto yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Golkar. Pidato Haris disampaikan pada sebuah acara di Yogyakarta di hari Sabtu (23/7/2022) lalu.

 

Dalam video yang diposting melalui akun Twitter @knpiharis, Haris menyebut Airlangga sebagai pemecah belah KNPI. Dia juga menyerukan kepada KNPI agar melakukan penyerangan umum kepada Airlangga.

 

“Saya ingatkan kepada pemecah belah Komite Nasional Indonesia, calon Presiden odong-odong untuk siap-siap menerima serangan balik, serangan balik atau serangan umum bang? Serangan umum KNPI untuk Menko Perekonomian Indonesia,” ujar Haris. 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved