Jumat, 24 April 2026

Korupsi

Bebas Bersyarat, Mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin Wajib Lapor ke Bapas Bogor

Bebas Bersyarat, Mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin Wajib Lapor ke Bapas Bogor

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Mantan Bupati Bogor, Rahmat Yasin 

Rahmat Yasin, Bupati Bogor periode 2008-2014 akhirnya menghirup udara bebas.

 

Terpidana kasus gratifikasi ini dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani masa tahanan selama dua tahun dan delapan bulan di Lapas Sukamiskin, Bandung.

 

Hal itu diungkapkan Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar, Selasa 2 Agustus 2022.

 

"Yang bersangkutan (Rachmat Yasin bebas bersyarat," kata Elly, Selasa (2/8/2022).

 

Walaupun sudah keluar dari Lapas Sukamiskin, Rachmat Yasin harus tetap melakukan wajib lapor.

 

"Dia masih bebas bersyarat. Jadi dia tetap wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor," jelasnya.

 

Sebagai informasi, Rachmat Yasin dipenjara setelah terjaring operasi tangjap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 Mei 2014.

 

Kakak dari Bupati Bogor non aktif Ade Yasin ini ditangkap terkait kasus suap pengurusan lahan di Puncak dan Sentul.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved