Korupsi
Bebas Bersyarat, Mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin Wajib Lapor ke Bapas Bogor
Bebas Bersyarat, Mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin Wajib Lapor ke Bapas Bogor
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
Rahmat Yasin, Bupati Bogor periode 2008-2014 akhirnya menghirup udara bebas.
Terpidana kasus gratifikasi ini dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani masa tahanan selama dua tahun dan delapan bulan di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Hal itu diungkapkan Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar, Selasa 2 Agustus 2022.
"Yang bersangkutan (Rachmat Yasin bebas bersyarat," kata Elly, Selasa (2/8/2022).
Walaupun sudah keluar dari Lapas Sukamiskin, Rachmat Yasin harus tetap melakukan wajib lapor.
"Dia masih bebas bersyarat. Jadi dia tetap wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor," jelasnya.
Sebagai informasi, Rachmat Yasin dipenjara setelah terjaring operasi tangjap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 Mei 2014.
Kakak dari Bupati Bogor non aktif Ade Yasin ini ditangkap terkait kasus suap pengurusan lahan di Puncak dan Sentul.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Mantan-Bupati-Bogor-Rahmat-Yasin.jpg)