Metropolitan
Bikin Susah Buruh, KSPI Pertanyakan Alasan Apindo Gugat Anies Soal UMP DKI Jakarta
Bikin Susah Buruh, KSPI Pertanyakan Alasan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gugat Anies Soal UMP DKI Jakarta
Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pertanyakan alasan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menggugat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022.
Ketua Perda KSPI DKI Jakarta, Winarso mengatakan, putusan PTUN yang memenangkan gugatan Apindo sangat tidak relevan.
"Karena kami melihat, apa yang digugat Apindo tidak mewakili siapapun. Artinya hanya Apindo yang menggugat. Tentunya (putusan PTUN) ini sangat berpengaruh pada jalan perekonomian bagi kaum buruh," ucapnya di depan Balaikota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu (20/7/2022).
Winarso mengungkapkan, putusan PTUN tersebut sangat mempengaruhi perekonomian buruh ke depannya.
Menurutnya, Apindo hanya mengalami kerugian moral dari putusan PTUN tersebut.
Sementara, pihaknya sangat merasakan kerugian moral sekaligus material dari putusan PTUN.
"Kami sebagai kaum buruh, kami sangat terpukul ketika memang itu (UMP) diturunkan. Kami berharap dengan UMP yang besarnya 4,6 juta bisa menaikkan taraf hidup," katanya.
Baca juga: Kembalikan Keceriaan Anak-anak, PKK Kabupaten Bogor Hadirkan Pesulap & Pendongeng ke Desa Cibunian
Diberitakan sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan dari Apindo terkait upah minimum provinsi UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari semula Rp 4,6 Juta menjadi Rp 4,5 Juta.
Terdapat lima poin yang menjadi putusan PTUN terkait UMP tersebut, yakni:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Ketua-Perda-KSPI-DKI-Jakarta-Winarso.jpg)