Status PPKM di Jakarta dan Sekitarnya Direvisi Kemendagri RI, Tetap di Level 1
Status PPKM di Jakarta dan sekitarnya yang awalnya naik dari level satu menjadi dua, kini kembali turun menjadi level satu.
Penulis: Leonardus Wical Zelena Arga | Editor: murtopo
Warta Kota
Sejumlah stasiun Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta ditutup selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merevisi status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta dan sekitarnya pada Rabu (6/7/2022) dan tetap pada level 1.
“Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus Covid-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5,” ujar Safrizal berdasarkan keterangannya pada Selasa (5/7/2022).
“Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi level dua yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong,” ujar Safrizal. (m36)
Halaman 2 dari 2