Status PPKM di Jakarta dan Sekitarnya Direvisi Kemendagri RI, Tetap di Level 1
Status PPKM di Jakarta dan sekitarnya yang awalnya naik dari level satu menjadi dua, kini kembali turun menjadi level satu.
Penulis: Leonardus Wical Zelena Arga | Editor: murtopo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Leonardus Wical Zelena Arga
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merevisi status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta dan sekitarnya pada Rabu (6/7/2022).
Status PPKM di Jakarta dan sekitarnya yang awalnya naik dari level satu menjadi dua, kini kembali turun menjadi level satu.
Hal itu diketahui dari Inmendagri yang menjadi dasar implementasi PPKM di wilayah Jawa dan Bali.
Berdasarkan dokumen yang diterima, awalnya Mendagri Tito Karnavian menetapkan status PPKM di Jakarta naik jadi level dua melalui Inmendagri Nomor 33 tahun 2022 pada Senin (4/7/2022).
Baca juga: Kemendagri Minta Masyarakat Tak Panik Terkait Kenaikan Status PPKM Level 2 DKI Jakarta
Namun sehari kemudian atau Selasa (5/7/2022), Tito mengeluarkan Inmendagri baru Nomor 35 tahun 2022.
Regulasi tersebut menjelaskan bahwa PPKM di Jakarta dan sekitarnya kembali turun menjadi level satu.
Inmendagri tersebut diteken Tito dan berlaku pada 6 Juli 2022 hingga 1 Agustus 2022.
"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level satu yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," tulis keterangan dalam Inmendagri tersebut.
Baca juga: Status PPKM DKI Jakarta Naik Jadi Level 2, Ariza Minta Warga Patuhi Protokol Kesehatan
Selain DKI Jakarta, terdapat beberapa provinsi lain yang juga menerapkan PPKM level 1, di antaranya: Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali
Penetapan level wilayah tersebut berpedoman pada Indikator Transmisi Komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Seperti diberitakan sebelumnya, status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta naik dari level satu menjadi level dua.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Inmendagri Nomor 33 tahun 2022 tentang PPKM Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: DKI Jakarta Berstatus PPKM Level 1, Anies Ingatkan Warga Ibukota Tetap Jaga Kesehatan
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan pada Kemendagri Safrizal mengatakan, kebijakan tersebut berlaku mulai dari dari 5 Juli 2022 hingga 1 Agustus 2022 mendatang.
Pada pelaksanaan PPKM tersebut perlu ada perhatian serius kepada seluruh pihak, khususnya Jawa Bali yang kembali ada daerah dengan status PPKM level satu.