Virus Corona
Puncak Penyebaran Covid-19 Telah Berlalu Jadi Alasan Kemendagri Revisi Status PPKM Jabodetabek
Puncak Penyebaran Covid-19 Diklaim Berlalu, Jadi Alasan Kemendagri Revisi Status PPKM Jabodetabek
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Puncak penyebaran Covid-19 di wilayah aglomerasi Jabodetabek diklaim telah berlalu.
Hal itu yang menjadi alasan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merevisi kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta dan sekitarnya dari level dua kembali menjadi level satu.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan pada Kemendagri Safrizal mengatakan, kebijakan itu direvisi setelah pemerintah mengkaji ulang dan melakukan asesmen terhadap kondisi penyebaran Covid-19.
Meski indikator transmisi komunitas wilayah aglomerasi berada pada level dua, tetapi dalam satu pekan terakhir pemerintah melihat adanya tren pelandaian (flattening).
“Ini mengindikasikan wilayah aglomerasi Jabodetabek telah melewati puncak (Covid-19),” ujar Safrizal berdasarkan keterangannya pada Rabu (6/7/2022).
Dengan perkembangan tersebut, kata dia, pemerintah memperkirakan wilayah aglomerasi Jabodetabek dapat kembali ke level satu dalam waktu 1-2 pekan.
Namun setelah melakukan asesmen ulang dan berbagai fakta yang ada, pemerintah kemudian memutuskan PPKM di Jabodetabek tetap level satu.
“Mengingat Inmendagri akan berlalu selama satu bulan, dengan pertimbangan kasus yang sudah mulai melandai dan diperkirakan akan kembali ke level satu, serta tingkat rawat inap dan kematian yang rendah dan terkendali. Kami memutuskan untuk merevisi level PPKM wilayah aglomerasi menjadi level satu,” jelas Safrizal.
Baca juga: Buru Pelaku Pembunuhan, Polsek Tambora Analisa CCTV di Kawasan Krendang
Baca juga: Status PPKM di Jakarta dan Sekitarnya Direvisi Kemendagri RI, Tetap di Level 1
“Langkah ini dilakukan untuk tetap menjaga aspek kesehatan dg memperhatikan tren pemulihan ekonomi yang terus berlanjut,” lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merevisi status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta dan sekitarnya pada Rabu (6/7/2022).
Status PPKM yang awalnya naik dari level satu menjadi dua, kini kembali turun menjadi level satu.