Metropolitan
Pengusiran Satu Keluarga dari Rusunawa Jatinegara Barat Dinilai Tak Adil, Pemprov DKI Diminta Bijak
Pengusiran Satu Keluarga dari Rusunawa Jatinegara Barat Dinilai Tak Adil, Pemprov DKI Diminta Bijak
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Pengusiran AM (51) beserta keluarganya dari Rusunawa Jatinegara Barat, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur dinilai tidak adil.
Hal ini lantaran pengosongan unit yang harus dilakukan AM dan keluarganya pada 15 Juli 2022 nanti, dianggap tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa.
Kuasa hukum AM, Yunus Adhi Prabowo mengatakan dalam aturan itu memang dijelaskan penyewa rusunawa dapat diusir karena melakukan kejahatan dan mengganggu ketertiban umum.
Misalnya menjual/ memakai/ memproduksi narkoba, minuman keras, berjudi, berbuat maksiat, kegiatan yang menimbulkan suara bising, bau menyengat termasuk hewan peliharaan.
“Tetapi pengusiran terhadap orangtua MS jelas tidak adil, karena Pak AM tidak melakukan kesalahan seperti diatur dalam Pergub Nomor 111 tahun 2014,” kata Yunus pada Rabu (6/7/2022).
“Contoh ekstrem adalah kalau A membunuh orang, lalu orangtuanya yang tidak tahu apa-apa justru yang dipenjara, apa ini adil?,” lanjutnya.
Karena itulah, Yunus meminta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta agar tidak seenaknya menafsirkan Pergub Nomor 111 tahun 2014.
Baca juga: Viral Curahan Hati Istri Ketika Suami Meninggal Dunia, Namun Bahagia Waktu Tahu Hamil Anak Pertama
Baca juga: Viral Pengawal Puan Maharani Arogan Terhadap Wartawan, Dorong Para Jurnalis Ketika Meliput Kegiatan
Kata dia, hukum tidak dapat dialihkan ke orang lain terutama yang tidak melakukan kejahatan.
Yunus menekankan, bahwa peraturan diciptakan untuk memberikan kepastian hukum, bukan dijadikan alat sewenang-wenang.
“Jangan jadikan Pergub cara mencari kesalahan, seperti untuk mengusir penghuni rusunawa,” ujar Yunus.
Di sisi lain, Yunus menyebutkan, kebanyakan penghuni Rusunawa Jatinegara Barat juga tidak keberatan dengan kehadiran AM beserta keluarganya, meski putrinya MS dibui akibat membuang anak yang baru dilahirkan.
Dari dokumen yang diterima, satu RW dan delapan RT tetap menginginkan AM beserta keluarganya untuk tetap berada di huniannya, Tower A Rusunawa Jatinegara Barat.
Pernyataan para pengurus RT dan RW itu telah tercantum dalam surat pernyataan yang telah ditanda tangani, berikut dicap stempel RT dan RW.
“Justru kami meminta bukti jika ada warga yang menolak Pak AM dan istri untuk tinggal di rusunawa. Kami akan memperjuangkan hak dari Pak AM untuk tetap tinggal di rusunawa,” jelasnya.
Seperti diberitakan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta membenarkan adanya penghuni Rusunawa Jatinegara Barat, Jakarta Timur berinisial AM (51) yang terancam diusir dari huniannya oleh pihak pengelola.
Penyebabnya, sang putri berinisial MA (19) tersangkut hukum karena membuang anak perempuan yang baru dilahirkannya, di Sungai Ciliwung beberapa waktu lalu.
Kepala DPRKP DKI Jakarta Sarjoko mengatakan, keputusan yang dikeluarkan oleh pihak pengelola sudah benar.
Kebijakan memutus sewa secara sepihak itu mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa.
“Mohon maaf, pengelola rusun harus melakukan tugasnya agar warga rusun tertib, aman dan nyaman sebagai hunian bersama,” ujar Sarjoko saat dikonfirmasi pada Jumat (1/7/2022).
Sarjoko mengatakan, jika pengelola rusun tidak konsisten menjalankan ketentuan dalam Pergub tersebut karena adanya pelanggaran dan gangguan ketertiban, justru pengelola akan dibenturkan dengan warga lain.
Para penghuni rusunwa yang lain akan menuntut perlakuan yang sama.
“Ya inilah dinamika dalam melaksanakan tugas, selalu terjadi perbedaan cara menyikapi atas suatu permasalahan. Di dalam Pergub Nomor 111 tahun 2014, juga diatur larangan dan sanksi,” katanya.