Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan Bagi Warga Depok, Ini Persyaratannya
Warga Depok yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan bisa manfaatkan program pemutihan pajak dengan membawa persyaratan berikut ini
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Vini Rizki Amelia
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SUKMAJAYA - Warga Depok yang ingin membayar pajak saat ini memang tengah dimanjakan dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dihelat Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Program tersebut kemudian dikolaborasikan Pemerintah Kota Depok dengan mengusung program Paling D’Best atau Pajak Keliling Depok Bersama dan Terpadu.
Pasalnya, dalam program tersebut tak hanya menyasar para wajib pajak yang ingin memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan bermotornya saja.
Melainkan juga bisa melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan atau PBB dan juga KPP.
Simak video lengkapnya berikut ini:
Kasubid Penagihan Bidang Pajak Daerah II Badan Keuangan Daerah Kota Depok, Ahmad mengatakan, dengan adanya tiga layanan ini diharapkan bisa memermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan.
“Dengan satu tempat masyarakat bisa melakukan pembayaran untuk tiga layanan pajak,” papar Ahmad kepada TribunnewsDepok.com dalam program Depok Hari Ini di Jalan Tole Iskandar, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Rabu (6/7/2022).
Ada sejumlah wilayah menjadi lokasi Paling D’Best yang ada di 11 kecamatan di Kota Depok.
Baca juga: Ini Jadwal Samsat Keliling Kota Depok di 11 Kecamatan, Bisa Bayar Online Menggunakan Aplikasi
Pada pelaksanaan Paling D’Best di perumahan Gema Pesona, Kecamatan Sukmajaya ini, Ahmad mengatakan pihaknya mengantongi nilai yang cukup besar.
“Satu hari ini saja kita sudah mendapatkan lebih dari 150 NOP (Nomor Objek Pajak) dengan nilai rupiah di atas Rp 90 juta dalam kurun waktu 08.30 - 12.00 WIB,” tandas Ahmad.
Pemutihan untuk PBB, dikatakan Ahmad akan secara otomatis dipotong langsung pada saat wajib pajak (WP) melakukan pembayaran pajak di masa pemberlakuan Paling D’Best.
Baca juga: Samsat Depok Raih Rp 102 juta di Hari Kelima Pelaksanaan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Program Paling D’Best berlangsung mulai 1 Juli - 31 Agustus 2022. Warga Depok yang ingin memanfaatkan Paling D’Best juga bisa langsung mendatangi loket yang berada di Kantor Wali Kota Depok.
Untuk membayar PBB, lanjut Ahmad, warga Depok bisa membawa KTP, lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), dan juga fotokopi sertifikat rumah atau tanah.
“Mereka yang mewakili atau tidak sesuai dengan nama yang ada di sertifikat, maka bisa menyertakan surat kuasa,” kata Ahmad.
Para petugas dari tiga layanan pajak pun masing-masing ditempatkan dalam sebuah meja yang setiap saat bisa disambangi warga Depok untuk menggali informasi.
Samsat Kota Depok
Kota Depok
Pemerintah Kota Depok
Warga Depok
Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak Bumi dan Bangunan
Samsat Depok Raih Rp 102 juta di Hari Kelima Pelaksanaan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor |
![]() |
---|
Ini Jadwal Samsat Keliling Kota Depok di 11 Kecamatan, Bisa Bayar Online Menggunakan Aplikasi |
![]() |
---|
Warga Depok Tak Masuk Sekolah Negeri, Ini Kata Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono |
![]() |
---|
Forum Generasi Berencana Gelar Pembinaan, Ini Pesan Muhammad Idris Buat Anak-anak Muda Kota Depok |
![]() |
---|
Jasa Raharja Depok Jelaskan Manfaat SWDKLLJ Pajak Kendaraan Jika Terjadi Kecelakaan |
![]() |
---|