Metropolitan
Anies Tak Libatkan Anggota Dewan, Prasetyo Ancam Pembatalan Perubahan 22 Nama Jalan di Jakarta
Anies Tak Libatkan Anggota Dewan, Prasetyo Ancam Pembatalan Perubahan 22 Nama Jalan di Jakarta. Berikut Selengkapnya
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengungkap, pihaknya bisa saja membatalkan penggantian 22 nama jalan yang diputuskan Pemprov DKI Jakarta pada pekan lalu.
Alasannya karena dewan tidak dilibatkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam proses penggantian nama jalan tersebut.
“Di sini saya nggak ngerti, kalau dia (Gubernur Anies) menentukan jalan kan harus ada namanya Badan Pertimbangan dan itu saya terlibat. Tapi ini kan nggak, dia sendiri berbuat dan dia yang ngomong,” kata Prasetio pada Jumat (1/7/2022) malam.
“Saya bakal komunikasikan lagi, tapi selama tidak ada persetujuan dengan saya itu bisa kami batalkan,” lanjut politisi PDI Perjuangan ini.
Prasetyo merasa heran dengan sikap Pemprov DKI Jakarta yang mengabaikan permintaan DPRD dalam rapat paripurna istimewa HUT ke-494 Jakarta pada tahun 2021 lalu.
Saat itu, DPRD meminta agar nama Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat diganti dengan Jalan Ali Sadikin.
Adapun Ali Sadikin merupakan mantan Gubernur DKI Jakarta periode 1966-1977 yang dianggap berjasa dalam membentuk Jakarta sebagai kota metropolitan seperti sekarang.
Namun kenyataannya, pada HUT ke-495 Jakarta, Pemprov DKI justru mengubah 22 nama jalan tanpa memasukan nama Ali Sadikin sebagai lokasi jalan.
Baca juga: Ditolak Warga, Irwandi Bakal Ajak RW dan RT Kembali Gelar Sosialisasi Perubahan Nama Jalan
Baca juga: Dewi Perssik dan Angga Wijaya Dipastikan Hadir untuk Mediasi, Ada Kemungkinan Rujuk?
“Di dalam rangka HUT, kami memberikan apresiasi untuk Ali Sadikin tapi kenyataan yang ada kok ada 22 jalan yang itu, saya nggak ngerti. Apa nama 22 jalan ini dia berpikir masyarakat nggak kesulitan (administrasi kependudukannya),” kata Prasetyo.
Dalam kesempatan itu, Prasetyo juga menanggapi soal penolakan perubahan nama Jalan Tanah Tinggi, Jakarta Pusat menjadi Jalan A Hamid Arief oleh warga setempat. Kata dia, penolakan ini akibat Pemprov DKI Jakarta tidak melibatkan DPRD DKI Jakarta dalam proses mengubah nama jalan di Ibu Kota.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Ketua-DPRD-DKI-Jakarta-Prasetio-Edi-Marsudi-3.jpg)