Depok
DPRD Kota Depok Sahkan Tiga Perda, Ini Kata Wali Kota Depok Mohammad Idris
DPRD Kota Depok Sahkan 3 Perda, Ini Kata Walikota Depok Mohammad Idris

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CILODONG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok mengesahkan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah pada Jumat (1/7/2022).
Tiga raperda itu disahkan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Depok.
Tiga raperda yang disahkan itu adalah Raperda Kota Depok tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Lalu Raperda Kota Depok tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.
Terakhir, Raperda Kota Depok tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2024.
Pada kesempatan itu, Walikota Depok Mohammad Idris menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 untuk dibahas DPRD Kota Depok.
Ditemui usai rapat paripurna, Idris mengatakan Raperda Air Tanah dan Adminduk memang sudah out of order.
Baca juga: Eks Holywings Bogor Akan ditutup Permanen, Wali Kota Bogor Bima Arya Temukan Bukti Kuat Pelanggaran
Baca juga: Rumah Duka Tjahjo Kumolo Dipenuhi Karangan Bunga, Kerabat dan Pejabat Datangan untuk Bela Sungkawa
"Perda Pengelolaan Air Tanah memang butuh penyesuaian karena harganya sudah tidak sesuai. Nanti kita sesuaikan dengan Perwali," kata Idris, Jumat (1/7/2022).
Begitu pun dengan Perda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
"Perda Adminduk memang harus dicabut karena tidak mengakomidasi peraturan di atasnya," tuturnya.
Dalam rapat paripurna ini, DPRD dan Pemkot Depok juga menyetujui dana cadangan Pilkada 2024 sebesar Rp 40 miliar.
"Dana ini akan dianggarkan dalam satu tahun anggaran melalui APBD 2023," tandas Idris.