Metropolitan
DPRD DKI Berencana Panggil Anak Buah Anies Buntut Penggantian 22 Nama Jalan
DPRD DKI Berencana Panggil Anak Buah Anies Buntut Penggantian 22 Nama Jalan
“Apa artinya nama pemda? itu ada dia (eksekutif) dan ada gue (legislatif). Dia menerima uang, gue yang ngetok palu (menyetujui) buat masyarakat juga, tapi ini kan dia nyelonong sendiri saja,” ujarnya.
Baca juga: Berantas Narkoba, BNN Kabupaten Bogor Deklarasikan Bersih Narkoba Bersama Desa dan Kelurahan
Baca juga: Tantowi Yahya Sebut Misi Perdamaian Serta Kunjungan Jokowi ke Rusia dan Ukraina Gila
Prasetio lalu mempertanyakan keputusan Anies yang tidak memakai nama Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin (1966-1977) sebagai pengganti nama Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Kata dia, usulan itu sudah lebih dulu disampaikan DPRD melalui forum resmi dalam rapat paripurna HUT ke-494 DKI Jakarta atau pada 2021 lalu.
“DPRD jelas mengusulkan namanya Pak Ali Sadikin tahun 2021 HUT ke-494 DKI, gue masih inget. Tapi dibelokin sama dia, gue nggak ngerti, ada nama Jalan Mpok Nori,” ucapnya.
Menurut dia, perubahan nama jalan bisa mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 28 Tahun 1999 tentang Pedoman Penetapan Nama Jalan, Taman, dan Bangunan Umum di DKI Jakarta. Keputusan itu dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso atau Bang Yos.