Metropolitan
Tabrak Sejumlah Aturan, Outlet Holywings Pondok Indah Resmi Disegel
Tabrak Sejumlah Aturan, Outlet Holywings Pondok Indah Resmi Disegel. Berikut Selengkapnya
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEBAYORAN LAMA - Satpol PP DKI Jakarta resmi menyegel outlet Holywings di kawasan Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Kamis (30/6/2022) pagi.
Berdasarkan pantauan Wartakotalive.com di lokasi, Satpol PP DKI tiba sekitar pukul 09.10 WIB.
Penyegelan itu dipimpin langsung oleh Kabid PPNS Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Tamo Sijabat.
Tampak hadir pihak Sudin Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Selatan yang mewakili Dinas Parekraf DKI.
Beberapa waktu berselang, sejumlah petugas Satpol PP menyegel tempat itu dengan membentangkan spanduk besar berkelir putih di kaca samping Holywings.
Adapun spanduk tersebut bertuliskan 'Menutup dan Melarang Kegiatan Usaha'.
Selain itu, Satpol PP juga memasang stiker penutupan.
Penyegelan dilakukan berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum pasal 48.
Baca juga: Belasan Anak Diduga Jadi Korban Pencabulan, Polisi Belum Tangkap Pengurus Ponpes Riyadul Jannah
Baca juga: Rintis Bisnis Ikan Koi Dari Nol, 2Brothers Koi Bogor Sukses Juarai Kontes Koi Tingkat Nasional
"Pagi hari ini kami melakukan penutupan pada Holywings Pondok Indah karena dia melanggar Perda 8 Tahun 2007 Pasal 48 Ayat 2 di mana dalam ayat 2 dia punya izin tapi melakukan penyimpangan atas izin tersebut," kata Tamo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Penyegelan-outlet-Holywings-Pondok-Indah.jpg)