Kriminalitas
Polres Bogor Bekuk 8 Pengedar Narkoba Edar Sabu di Bogor dan Depok,
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa 37,7 gram sabu dalam kasus ini.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Polres Bogor menangkap delapan orang tersangka pengedar dan penyalahguna narkoba jenis sabu pada Kamis (30/6/2022).
Para pengedar barang haram ini melakukan peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Bogor dan Kota Depok.
Delapan pengedar narkoba ini berinisial MU(29), SF(43), UR(28), PA(29), MG(25), HT(39), TB(38) dan AS(28)
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa 37,7 gram sabu dalam kasus ini.
Baca juga: Jelang Hari Bhayangkara ke 76, Polres Bogor Ziarah ke Makam Jenderal Hoegeng di Tajurhalang
"Modus yang digunakan adalah ditempel di satu tempat lalu diinformasikan ke si pembeli. Pembeli datang mengambil," kata Iman di Mako Polres Bogor di Cibinong, Kamis (30/6/2022).
Selain itu, para pengedar sabu juga menggunakan modus COD.
"Ada juga yang COD (cash on delivery)," paparnya.
Dari ke-8 tersangka ini, 2 diantaranya residivis yang pernah menjalani perbuatan yang sama sebelumnya.
"Kita terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Dua residivis pernah dipenjara di Lapas Pondok Rajeg dan Banceuy Bandung" ujar Iman.
Baca juga: Tangkap 7 Pelaku Curanmor, Sat Reskrim Polres Bogor Amankan Sepeda Motor, Mobil hingga Rangka Truk
Kasatresnarkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham menambahkan para tersangka ditangkap adalah pengedar dan penyalahguna.
"Pengedar ini ada yang menggunakan sabu juga sehingga menjadi pengedar dan penyalahguna,” ungkap Ilham
Para pengedar ini mayoritas bekerja sebagai wiraswasta atau karyawan.
"Kami mengamankan barang bukti berupa sabu, timbangan dan handphone,” bebernya.
Para tersangka ini dijerat pasal 112 ayat 1 dan 2, dan 114 ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Mereka juga didenda minimal sebesar Rp 800 juta dan maksimal Rp 10 miliar.