Metropolitan
Bukan karena Perizinan dan SARA, Ini Alasan Pemkab Tangerang Tutup Tiga Oulet Holywings
Bukan karena Perizinan dan SARA, Ini Alasan Pemkab Tangerang Tutup Oulet Holywings di Gading Serpong, BSD dan Lippo Karawaci
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, TANGERANG - Buntut pencatutan nama Muhammad dan Maria, sejumlah outlet Holywings ditutup serentak.
Tak terkecuali di wilayah Kabupaten Tangerang.
Tercatat ada sebanyak 3 gerai Holywings yang ditutup
Antara lain Holywings Gading Serpong, Holywings Bumi Serpong Damai (BSD), dan Holywings Lippo Karawaci.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki mengatakan, alasan penutupan gerai Holiwings tersebut karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) no. 20 tahun 2004, tentang ketentraman dan ketertiban umum.
Menurutnya, permasalahan pihak Holiwings yang terjadi di kawasan Ibu Kota Jakarta dan Kota lainnya cukup mengganggu ketertiban masyarakat Kabupaten Tangerang.
Pasalnya, konflik permasalahan Holiwings tersebut cukup ramai dan meluas diperbincangkan masyarakat.
Baca juga: Berkaca Kasus Holywings, Disparbud Kota Bekasi Akan Cek Izin Seluruh Tempat Hiburan Malam
Baca juga: Pemprov DKI Tawarkan Solusi Soal Ribuan Pegawai yang Kehilangan Pekerjaan Pasca Penutupan Holywings
"Jadi, apa yang mereka lakukan akhir pekan lalu, sangat mengganggu ketertiban umum, kalau bicara ketertiban umum, masyarakat Kabupaten Tangerang juga terganggu, tidak hanya di wilayah Jakarta," ujar Ahmed Zaki Iskandar kepada awak media, Rabu (29/6/2022).
"Makanya kita kenakan dengan Perda nomor 20 tahun 2004, tentang ketentraman dan ketertiban umum. Dimana pasal 2 ayat 1, unit usaha silarang membuat keributan atau keonaran di sekitar tempat tinggal atau tempat usaha, atau tempat lainnya yg membuat sesuatu yg dapat mengganggu ketertiban orang banyak dan orang lainnya," jelasnya.
Lebih lanjut Sektretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid menjelaskan, maksud mengganggu ketertiban umum tersebut.