Kabupaten Bogor
Targetkan Raih Predikat Kabupaten Layak Anak, Ini Langkah Pemkab Bogor
Targetkan Raih Predikat Kabupaten Layak Anak, Ini Langkah Pemkab Bogor
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
Pemkab Bogor telah mengeluarkan beragam kebijakan strategis dan berkelanjutan untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak.
"Kita mengintegrasikan komitmen stakeholder, sumber daya pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan dunia pendidikan," papar politisi Partai Gerindra ini.
Baca juga: Kementerian PPA Gelar Verifikasi Lapangan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Bogor
Baca juga: Resmikan Smart Tourism, Sandiaga Uno Didoakan Rektor Universitas Merdeka Malang Jadi Presiden
Dalam hal penguatan kelembagaan, lanjut dia, sejumlah regulasi telah diterbitkan Pemkab Bogor.
Sebut saja, Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 5 tahun 2015 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan dan Peraturan Bupati Bogor Nomor 39 tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak.
Lalu Peraturan Bupati Bogor Nomor 67 tahun 2021 tentang Sistem Layanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak Berbasis Masyarakat, dan Keputusan Bupati Bogor Nomor: 476/376/kpts/2017 tentang Forum Anak Daerah Kabupaten Bogor.
"Pemerintah Kabupaten Bogor juga terus mendorong perangkat daerah untuk berinovasi dalam perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak yang didasarkan kepada lima klaster," papar Iwan.
Untuk klaster hak sipil, komitmen ini diwujudkan dalam bentuk pemenuhan hak anak melalui Akte Kelahiran dan Kartu Identitas Anak dan partisipasi anak melalui Forum Anak.
Klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif diwujudkan dengan terbitnya Perbup Nomor 39 tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak.