Berita Nasional
Sita Hotel dan Lapangan Golf di Bogor, Mahfud MD: Satgas BLBI Tak Mau Lagi Dikecoh dengan Debat
Sita Hotel dan Lapangan Golf di Bogor, Mahfud MD: Satgas BLBI Tak Mau Lagi Dikecoh dengan Debat
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SUKARAJA - Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita aset PT Bogor Raya Development terkait dengan obligor Bank Asia Pasific di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor pada Rabu (22/6/2022).
Aset yang disita berupa tanah dan bangunan seluas 89,01 Hektar yang berada di Club Golf Bogor Raya, Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memimpin langsung penyitaan aset obligor kasus BLBI ini.
"Hari ini saya memimpin penyitaan oleh Satgas BLBI atas aset yang terkait dengan obligor PT. Bank Asia Pacific, atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono, dan pihak terafiliasi," kata Mahfud di Sukaraja, Rabu (22/6/2022).
Dia menjelaskan nilai aset yang disita sekitar Rp 2 Triliun.
"Bentuk asetnya tanah dan bangunan berikut lapangan golf dan fasilitasnya, dua bangunan hotel, dan lain-lain," ujarnya.
Mahfud menjelaskan tanah dan bangunan ini berdiri di atas lahan seluas 89, 01 H, di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
"Tanah dan bangunan atas nama PT. Bogor Raya Development, PT. Asia Pacific Permai, dan PT. Bogor Raya Estatindo," ucapnya.
Dia menambahkan bahwa selama ini Satgas BLBI seperti dipaksa untuk menunda-nunda penagihan utang BLBI itu.
Pasalnya, setiap ditagih, para obligor/debitur itu selalu mengelak dengan berbagai alasan.
"Ada yang berdalih hitungannya salah, ada yang berdalih besarnya tagihan berbeda-beda antara BPK, BPKP, dan DJK," tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Baca juga: Tingkatkan Penghasilan Masyarakat Setempat, Sandiaga Uno Dorong Pemanfaatan Homestay di Desa Wisata
Baca juga: Kisah Risma, Akui Pernah Tolak Instruksi Megawati untuk Jabat Menteri Sampai Empat Kali
Selain itu, ada juga obligor yang meminta hitung ulang lagi setiap ada pergantian pejabat. Ada juga yang ketika ditagih mengaku masih bermasalah dengan sertifikat dan dokumen.
Bahkan ada obligor yang ketika ditagih lalu mengadu ke DPR, dan di DPR terjadi perdebatan antar anggota yang tak putus-putus.
"Ada juga warga masyarakat yang menilai bahwa secara logika tagihan lebih kecil dari utangnya, tapi mereka tak bisa membuktikan secara hukum, bahkan setelah dimintai keterangan oleh KPK sekali pun," beber Mahfud.
Sementara perdebatan berlangsung dan penagihan tertunda, lanjut Mahfud, banyak aset obligor yang beralih atau dialihkan sampai obligornya pindah ke luar negeri.
"Oleh karena itu, sekarang Pemerintah akan berhenti berdebat dan tak akan berdebat lagi. Sebab, kalau begitu terus, Pemerintah bisa kehilangan obyek maupun hak tagihnya, misalnya karena daluwarsa," paparnya.
Mahfud menegaskan bahwa pemerintah akan terus menagih dan menyita aset dari obligor BLBI.
"Jangan lagi ada yang menggelapkan aset maupun dokumen. Kalau itu dilakukan, akan kami bidik dengan tindak pidana pencucian uang, korupsi, atau langkah hukum lainnya," ungkapnya.
Mahfud mempersilahkan obligor atau masyarakat untuk berdebat tentang keabsahan dari langkah penyitaan aset oleh Satgas BLBI.
"Kalau obligor masih mau berdebat, silakan saja. Tapi kalau kami, akan melayani lewat forum hukum saja," tandasnya.