Kriminalitas

Lalai Suntikkan Silikon hingga Tewaskan Mahasiswi, Dua Transpuan Terancam 15 Tahun Penjara

Terbukti Lalai hingga Tewaskan Mahasiswi di Apartemen Kebayoran Lama, Dua Transpuan Terancam 15 Tahun Penjara

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan menggelar jumpa pers terkait kasus tewasnya mahasiswi di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (22/6/2022). 

Polisi menangkap Lisa di salon miliknya di kawasan Tangerang Selatan, Banten pada 9 Juni 2022.

 

Kepada polisi, Lisa mengakui melakukan suntikan silikon ke tubuh korban.

 

"(Lisa) memiliki jasa penyuntikan silikon dan kemudian alat maupun bahan serta cairan-cairan untuk pembius dan sebagainya," kata Budhi.

 

Lalu, Polisi melakukan pengembangan dan mendapati temuan ada pihak lain yang terlibat atas kematian korban inisial I.

 

Polisi kemudian meringkus Bela yang merupakan kerabat I dan penghubung agar korban menggunakan jasa suntik silikon milik Lisa.

 

Bela diketahui pernah menggunakan jasa suntik milik Lisa guna memasukkan cairan silikon ke tubuhnya.

 

"Bela ini yang merekomendasikan korban untuk dilakukan suntik silikon kepada tersangka A alias Lisa," ujar Budhi.

 

Dalam kasus ini, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu jerigen berisi cairan silikon, cairan etanol, satu kardus jarum suntik hingga ponsel genggam.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved