Kriminalitas

Lalai Suntikkan Silikon hingga Tewaskan Mahasiswi, Dua Transpuan Terancam 15 Tahun Penjara

Terbukti Lalai hingga Tewaskan Mahasiswi di Apartemen Kebayoran Lama, Dua Transpuan Terancam 15 Tahun Penjara

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan menggelar jumpa pers terkait kasus tewasnya mahasiswi di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (22/6/2022). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEBAYORAN BARU - Dua orang transpuan telah ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus tewasnya mahasiswi berinisial I (22) di apartemen di kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

 

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, kedua tersangka itu, yakni L alias Lisa (29) serta RH alias Bela (41).

 

Budhi menjelaskan, penemuan mayat I dilaporkan oleh salah satu penghuni apartemen kepada pihak customer Service pada Rabu (8/6/2022).

 

Hal tersebut lantaran adanya bau busuk di sebuah kamar lantai 2.

 

Mendapat laporan itu, pihak customer service mengajak sekuriti untuk melakukan pengecekan terhadap kamar yang diduga berasal bau busuk tersebut.

 

"Ternyata kamar tidak dalam keadaan terkunci, namun pintu tertutup," kata Budhi, dalam rilis di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru pada Rabu (22/6/2022).

 

"Kemudian setelah masuk melihat ada sesosok mayat di atas tempat tidur dalam kondisi terlentang dan kondisinya sudah membusuk dan menimbulkan bau yang sangat menyengat," lanjutnya.

Atas kejadian tersebut, petugas dari apartemen tersebut kemudian melapor kepada pihak kepolisian.

 

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved