Kriminalitas
Di Depok Terdakwa Rudapaksa Putri Kandung Usia 11 Tahun Dituntut Rp 1 Miliar, Ini Kronologisnya
Terdakwa Perkosa Putri Kandung usia 11 tahun dituntut denda Rp 1 miliar. Peristiwa terjadi di Sukmajaya, Kota Depok.
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: dodi hasanuddin
Kasus ini sempat menyita perhatian hingga mendatangkan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati ke Kota Depok dan bertemu langsung dengan pelaku di Polres Metro Depok, Selasa (1/3/2022).
Sebelumnya diberitakan, Agus alias A, pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya berusia 11 tahun di Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Depok pada Selasa (1/3/2022).
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan, Agus ditangkap di rumahnya pada 28 Februari 2022.
Yogen berujar bahwa peristiwa pemerkosaan itu dilakukan sejak tahun 2021 dan baru terungkap pada 24 Februari 2022.
"Pada 26 Februari 2022, kami menerima laporan dari seorang wanita, ibu dari anak yang diduga dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri menggunakan modus mengancam dengan menggunakan senjata tajam atau golok" kata Yogen di Polres Metro Depok pada Selasa (1/3/2022).
Baca juga: Lalai Suntikkan Silikon hingga Tewaskan Mahasiswi, Dua Transpuan Terancam 15 Tahun Penjara
Menurut pengakuan dari tersangka, pemerkosaan telah dilakukan lebih dari 20 kali dalam jangka waktu satu tahun.
Guna membayar perbuatan bejatnya, pelaku yang merupakan kuli bangunan itu dijerat dengan Pasal 81 UU 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan jeratan maksimal 15 tahun penjara.
Yogen menambahkan, masa hukuman bisa ditambah karena tersangka merupakan seorang wali, orangtua dari korban.
"Bisa ditambahkan sepertiga dari ancaman," ucap Yogen.
Diancam Pakai Golok
Selain DN, Agus memiliki dua orang anak yang masing-masing berusia 7 dan 5 tahun. Kabarnya, anak terakhir juga menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh Agus.
"Kalau dari ibunya menambahkan dan hasil visumnya ada, bisa jadikan tambahkan. Anak terakhir itu belum divisum," ujar Yogen.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh polisi berupa sebuah golok dan dua seprei. Golok tersebut digunakan untuk mengancam korban agar menuruti kemauan tersangka.
"Modus saat rumah sepi, korban tertidur, atau sedang timbul birahinya. Aksi terakhir dipergoki oleh istrinya dan ternyata sudah sering dilakukan," tutur Yogen.
Pihak kepolisian juga akan memeriksa kejiawaan tersangka untuk melihat apakah ada penyimpangan seksual terhadap tersangka.
"Karena pelaku baru ditangkap akan kami lakukan pemeriksaan kejiawaan kepada pelaku apakah memang ada penyimpangan seksual atau memang nafusnya tinggi," papar Yogen.
Selain itu, pihak kepolisian juga akan memberikan konseling kepada korban yang saat ini mengalami trauma psikis.