Korupsi
Anak Buahnya Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah, Ariza : Kami Dukung Upaya Aparat Hukum
Anak Buahnya Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah, Ariza : Kami Dukung Upaya Aparat Hukum
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tingi (Kejati) DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan, penetapan tersebut berdasarkan surat penetapan tersangka yang diteken Kepala Kejati DKI Jakarta Reda Manthovani.
Surat itu bernomor TAP-60/M.1/Fd.1/06/2022 yang dikeluarkan pada tanggal 17 Juni 2022.
Ashari mengatakan, penetapan HH sebagai tersangka berawal saat menjabat sebagai Kepala UPT Tanah pada Distamhut DKI di tahun 2018 lalu.
Saat itu, tersangka nekat melaksanakan pembebasan lahan di RT 008/003, Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tanpa dibekali berbagai dokumen penting.
Di antaranya dokumen peerencanaan pengadaan tanah, peta informasi rencana kota dari Dinas Tata Kota, permohonan informasi aset kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) dan tanpa mengantongi persetujuan Gubernur DKI Jakarta.
Tersangka HH juga memberikan resume penilaian properti (Resume Hasil Apraisal) terhadap sembilan bidang tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP).
Surat itu kemudian diserahkan tersangka LD selaku notaris sebelum hari pelaksanaan musyawarah/ negosiasi harga dengan warga pemilik lahan.
“Data tersebut dipergunakan oleh tersangka LD untuk melakukan pengaturan harga terhadap delapan pemilik atas sembilan bidang tanah di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur,” kata Ashari berdasarkan keterangannya pada Minggu (19/6/2022).
Menurut dia, perbuatan tersangka telah merugikan pemilik lahan.