Korupsi
Anak Buahnya Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah, Ariza : Kami Dukung Upaya Aparat Hukum
Anak Buahnya Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah, Ariza : Kami Dukung Upaya Aparat Hukum
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mendukung langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang menangkap mantan Kepala UPT Tanah Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta berinisial HH.
Pasalnya, HH nekat melakukan pembebasan lahan di Cipayung, Jakarta Timur pada 2018 tanpa dibekali dokumen lengkap, salah satunya persetujuan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
“Kami mendukung upaya aparat hukum, apakah itu Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan sampai dengan KPK untuk membantu dan memastikan bahwa program-program Pemprov Jakarta berjalan sesuai perencanaan, aturan dan ketentuan yang ada,” kata Ariza di Balai Kota DKI pada Senin (20/6/2022) malam.
Ariza mengatakan, kolaborasi dengan aparat penegak hukum sangat diperlukan agar tidak ada penyalahgunaan kekuasaan, anggaran maupun wewenang yang merugikan negara.
Jika memang oknum pegawai terbukti bersalah, menurutnya tentu menjadi tugas dan kewenangan aparat hukum yang melakukan penanganan perkaranya.
“Kami mendukung aparat hukum memberikan sanksi siapa saja jajaran pemprov yang langgar aturan dan ketentuan,” ujar mantan anggota DPR RI Fraksi Gerindra ini.
Menurut dia, pada prinsipnya Pemprov DKI Jakarta telah meminta kepada seluruh jajaran agar bekerja sesuai dengan aturan dan ketentuan berlaku.
Para pegawai juga diminta agar bekerja profesional dan hindari praktik yang menyimpang dari norma hukum.
Baca juga: Commitment Fee Formula E Bengkak Sampai Rp 90,7 Miliar, Wagub DKI Enggan Berkomentar
Baca juga: Ditemukan Praktik Prostitusi, Legislator DKI Kecam Bungkus Night di Spa Samping Mapolres Jaksel
“Jangan sampai ada suap menyuap atau korupsi dan sebagainya. Itu terus kami sampaikan kepada jajaran,” ucapnya.
Seperti diberitakan, anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta berinisial HH ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah di Cipayung, Jakarta Timur.
HH ditetapkan tersangka karena nekat membebaskan lahan tanpa dilengkapi berbagai dokumen, salah satunya persetujuan Gubernur.