Kriminalitas
Viral Nikita Mirzani Menolak Dijemput Polisi, Ahli Pidana Umum : Tak Kooperatif-Melawan Hukum
Viral Nikita Mirzani Menolak Dijemput Polisi, Ahli Pidana Umum : Tak Kooperatif-Melawan Hukum
Hal tersebut karena terlapor mengarah sebagai tersangka dalam kasus pidana.
“Jika penyidik tidak mengkuti Peraturan Kapolri itu, apakah dia melanggar hukum? Tidak. Dasar hukumnya jelas. UU Nomor 8 Tahun 1981 tidak mengatur terlebih dahulu untuk memanggil tersangka sebagai saksi,” tegas Youngky.
Pemanggilan calon tersangka sebagai saksi sebetulnya hanyalah bentuk toleransi yang ada dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.
Sementara hal ini tidak berlaku dalam teori dan doktrin-doktrin hukum pidana sebagaimana juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
Sebelumnya Nikita Mirzani tersandung masalah hukum setelah dilaporkan Dito Mahendra terkait dugaan pencemaran nama baik dengan Pasal 27 UU ITE.
Apabila terbukti bersalah terkait unggahannya yang dianggap menghina kekasih Nindy Ayunda tersebut, Nikita akan terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.